Dua pria asal India dihukum karena perampokan geng di Singapura: lapor

Dua pria asal India dihukum karena perampokan geng di Singapura: lapor

Pasangan itu akan kembali untuk mitigasi dan hukuman pada 25 Januari. (Perwakilan)

Singapura:

Dua pria, termasuk salah satu warga negara India, dihukum pada hari Jumat karena berpartisipasi dalam perampokan geng tahun 2017 di sebuah toko di distrik Little India Singapura di mana mereka mencuri SGD 300.000, kata sebuah laporan media.

Thava Kumaran Ramamutty, 37, keturunan India, dan Muhammad Ridzuan Bin Mohammad Yusof, 32, keturunan Melayu, keduanya dihukum setelah menyangkal dua tuduhan masing-masing perampokan dan perampokan malam hari.

Pasangan itu akan kembali untuk mitigasi dan hukuman pada 25 Januari.

Pada 11 Desember 2017, Thava, Ridzuan dan tiga rekannya menyerang empat warga negara Bangladesh yang menjalankan sistem rujukan ilegal.

Sekitar pukul 03.00 WIB, perampok masuk ke toko dengan kunci yang mereka terima dari seorang informan.

Menyamar sebagai Penyidik ​​Kriminal, mereka menghadapi para korban di etalase di sepanjang Jalan Rowell, yang populer di kalangan orang Asia Selatan.

Mereka menahan empat korban dan mencuri uang tunai yang dikumpulkan dari warga Bangladesh yang bekerja di Singapura yang ingin mengirim uang ke keluarga mereka di rumah.

Kelimanya kemudian melarikan diri dengan mobil sewaan dengan plat nomor palsu.

Pada 29 Desember, Thava memasuki Malaysia dengan paspor kunjungan sosial 30 hari. Dia ditangkap pada April 2018 setelah melebihi visanya di Johor Bahru, kota tetangga Malaysia di Singapura.

Dia ditangkap oleh Polisi Kerajaan Malaysia bersama dengan komplotannya lainnya, Shanker Maghalingam, yang secara ilegal memasuki Malaysia dengan perahu bermotor dari Sungai Changi Singapura. Pasangan itu kemudian diekstradisi ke Singapura.

Tiga dari lima perampok, Shanker, Juraimi Jupri dan Nor Mohamad Azril Sajali, telah mengaku bersalah atas kejahatan mereka.

READ  Capitol Storm AS Diduga Laptop Pelosi | untuk mencuri di luar negeri

Tiga kaki tangan lainnya mengaku bersalah karena menyewa mobil liburan dan membubuhkan plat nomor palsu di sana. Mereka adalah Valerie Emmanuelle Ramanee, Udaya Kumar Manoker dan Mohamed Safit Hasan Mohamed Ayub.

Semua kasus mereka telah ditangani, dan kasus Thava dan Ridzuan adalah dua kasus terakhir yang menunggu di pengadilan.

Dua pria yang menjalankan bisnis pengiriman uang ilegal, Alamgir Md dan Sikder Sujan, juga mengaku bersalah karena menyediakan layanan tanpa izin.

Jika terjadi pencurian pada malam hari, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda. Dalam perampokan geng yang melibatkan lima orang atau lebih, setiap pelaku dapat dihukum antara lima dan 20 tahun penjara dan setidaknya 12 pemukulan dengan tongkat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *