Pemerintah Indonesia Cabut Ribuan Izin Pertambangan: Apa Selanjutnya?  |  Hogan Lovells

Pemerintah Indonesia Cabut Ribuan Izin Pertambangan: Apa Selanjutnya? | Hogan Lovells

[co-author: Saputra Zuhal]

Pada tanggal 6 Januari 2022, Presiden Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (“ESDM”) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (“IUP” untuk “Izin Usaha Pertambangan”), yang mencakup 40% dari seluruh IUD yang dikeluarkan pemerintah karena perusahaan gagal memenuhi beberapa persyaratan Undang-Undang Pertambangan Indonesia. Pemerintah berencana untuk menyelesaikan proses pencabutan bulan ini dan mentransfer area yang dicakup oleh IUD yang dicabut kepada entitas lokal dan calon investor.

Izin yang dicabut meliputi 1.776 izin mineral (termasuk mineral logam dan non-logam dan batuan) dan 302 izin batubara yang mencakup lebih dari tiga juta hektar lahan di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.

Izin pertambangan telah dicabut menyusul serangkaian penilaian sejak Juni 2021 yang menyoroti beberapa pelanggaran oleh perusahaan pertambangan pemegang izin, mulai dari kegagalan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan hingga kegagalan melakukan kegiatan operasional dan penugasan IUP ke perusahaan lain. Lebih lanjut pemerintah menyebutkan, penilaian terhadap 2.343 perusahaan pertambangan telah dilakukan, dengan 265 perusahaan pertambangan lainnya sedang dalam peninjauan.

Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai hal ini, namun pemerintah mencatat bahwa Pasal 33(4) Undang-Undang Dasar Indonesia menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. masyarakat, pemerintah memberikan dasar untuk penilaian mendalam yang kini mengarah pada pencabutan izin.

Pemerintah belum mengungkapkan pemegang IUD yang dicabut, namun disebutkan bahwa Kementerian ESDM dan Kementerian Penanaman Modal berniat mengungkap daftar tersebut dan melakukan proses pencabutan mulai 10 Januari 2022 dan selesai bulan ini. Rencananya areal pertambangan IUP yang dicabut itu menjadi milik badan lokal seperti perusahaan daerah, badan usaha milik daerah (‘badan usaha milik daerah’)koperasi (‘koperasi’), atau kelompok pribumi. Namun, masih harus dilihat bagaimana area yang dicakup oleh izin yang dicabut akan ditransfer ke perusahaan tersebut. Pemerintah juga membuka jalan bagi “investor yang kredibel” untuk mengelola kawasan yang dicabut izinnya.

READ  Orang Indonesia menjadi pusat perhatian dengan Indonesia Kaya - Inforial

Langkah selanjutnya

  • Meski pemerintah menyatakan pencabutan itu merupakan kebijakan investasi yang adil, tak jarang pencabutan izin menjadi dasar sengketa administrasi atau perdata, seperti yang kita saksikan pada 2017 ketika Kementerian ESDM menangani sejumlah gugatan yang melibatkan 20 perusahaan yang IUD-nya telah dicabut. dicabut. Bisnis harus memastikan bahwa prosedur pencabutan sesuai dengan hukum dan bahwa pemerintah telah memberikan pemberitahuan sebelumnya yang memungkinkan bisnis untuk memperbaiki pelanggaran yang terkait dengan lisensi mereka.
  • Pencabutan IUD juga dapat merupakan peristiwa gagal bayar berdasarkan pengaturan pembiayaan dan baik peminjam maupun pemberi pinjaman harus memastikan bahwa prosedur dan kewajiban yang sesuai telah dipatuhi setelah pencabutan tersebut.
  • Pencabutan izin memberikan kesempatan kepada investor untuk mengajukan permohonan izin baru di wilayah IUD yang dicabut, khususnya untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan, karena izin tersebut diberikan berdasarkan first come, first serve.

[View source.]

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *