Otoritas Pemilu Indonesia Tetapkan Pemilu 2024 Meski Ada Putusan Pengadilan – ThePrint –

Otoritas Pemilu Indonesia Tetapkan Pemilu 2024 Meski Ada Putusan Pengadilan – ThePrint –

(c) Hak Cipta Thomson Reuters 2023

Oleh Ananda Teresa dan Stefanno Sulaiman
JAKARTA (Reuters) – Badan pemilihan umum Indonesia pada Kamis berjanji untuk mempercepat penyelenggaraan pemilihan presiden tahun depan, menentang keputusan mengejutkan pengadilan negeri untuk menghentikan semua proses pemilihan selama lebih dari dua tahun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis atas gugatan yang diajukan oleh partai tidak jelas setelah permintaannya untuk mengikuti pemilihan tahun lalu ditolak.

Partai politik terbesar di Indonesia dan menteri keamanan negara menolak putusan itu, mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kekuatan untuk memutuskan masalah pemilu.

Tidak segera jelas mengapa pengadilan memerintahkan penghentian semua proses pemilihan, yang akan menunda pemilihan presiden dan legislatif baru hingga paling cepat tahun 2025.

“Semua undang-undang yang mengatur tata cara dan tanggal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, menambahkan bahwa dia akan melanjutkan pekerjaannya terlepas dari putusan tersebut.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pimpinan Presiden Joko Widodo mengatakan pengadilan tidak berhak mengambil keputusan seperti itu dan hakim harus diperiksa.

“PDIP berpendapat keputusan pengadilan harus dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah pernyataan.

“Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional.”

PDIP berpendapat bahwa dalam kasus lain Selasa, Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi bahwa tidak ada perpanjangan di luar batas maksimal dua masa jabatan presiden, yang efektif terjadi jika pemilu ditunda.

DEBAT HIDUP

Isu perpanjangan masa jabatan presiden telah memicu perdebatan sengit di Indonesia, dengan beberapa politisi senior secara terbuka mendukung gagasan Jokowi, sebutan petahana, tetap menjabat setelah masa jabatan keduanya, yang berakhir tahun depan.

READ  iFarm membangun pertanian vertikal di Bali

Jokowi telah menolak gagasan tersebut dan para kritikus menyebutnya tidak demokratis.

Gugatan yang diputus pengadilan pada Kamis itu diajukan tahun lalu oleh Partai Rakyat Adil Sejahtera atau Partai Prima yang dibentuk pada 2020 dan tidak pernah mengikuti pemilu.

Dia memuji keputusan pengadilan, menggambarkannya sebagai “kemenangan bagi rakyat jelata.”

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan negeri. Kedaulatan ada di tangan rakyat,” kata Ketua Umum Agus Jabo Priyono dan Sekjen Dominggus Oktavianus dalam pernyataan bersama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly menolak berkomentar sampai dia melihat putusan tersebut, sementara Mahfud MD, menteri keamanan tertinggi, mengatakan pengadilan telah mengeluarkan putusan sensasional yang tidak memiliki kewenangan untuk dikeluarkan.

“Putusan itu salah, logikanya sederhana. Sangat mudah untuk menyangkal putusan ini, tetapi bisa memicu kontroversi,” katanya di Instagram, menambahkan bahwa putusan itu harus digugat dan ditolak secara hukum oleh masyarakat.

KPU mengatakan pihaknya berargumen di depan pengadilan negeri bahwa masalah tersebut merupakan urusan tata usaha negara.

Keputusan hari Kamis telah membagi ahli hukum tentang apakah pengadilan distrik memiliki kekuatan untuk menunda pemilihan.

Titi Anggraini dari pengawas pemilu Perludem mengatakan pengadilan bertindak di luar kekuasaannya, menyebut putusan itu “aneh, canggung dan mencurigakan”, sementara pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pengadilan seharusnya memutuskan proses peninjauan kembali partai, daripada memerintahkan panggilan telepon. menunda .

(Laporan Ananda Teresia dan Stefanno Sulaiman; Ditulis oleh Gayatri Suroyo dan Martin Petty; Disunting oleh Richard Chang)

Penafian: Laporan ini dibuat secara otomatis oleh layanan berita Reuters. ThePrint tidak bertanggung jawab atas konten mereka.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *