Insight: Sekilas hukum media dan hiburan di Indonesia

Insight: Sekilas hukum media dan hiburan di Indonesia

Semua pertanyaan

ringkasan

Pandemi COVID-19 telah mempercepat pergeseran sektor media dan hiburan dari terestrial ke digital. Pembatasan pergerakan (quasi-lockdown) yang diberlakukan oleh pemerintah selama pandemi telah menyebabkan banyak media besar membatasi produksi, mendorong banyak tokoh masyarakat dan artis untuk mulai merambah ke platform digital dan menjadi mandiri dalam pembuatan konten. Akun dan kanal digital dan media sosial menjadi sangat populer karena mudah diakses publik selama pandemi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merevisi peraturan penyiarannya, dan salah satu poin utamanya adalah konversi penyiaran televisi analog ke penyiaran digital. Migrasi akan berlangsung dalam tiga tahap, terakhir pada 2 November 2022, dimana semua siaran TV harus digital.

Meski media arus utama sudah mulai pulih dan hampir kembali normal, akun media sosial dan saluran digital artis tetap menjadi hiburan pokok di rumah-rumah Indonesia. Kami telah melihat tren di mana investor dan pemilik merek mulai menargetkan dan beriklan langsung melalui akun media sosial dan saluran digital.

Sejalan dengan peralihan ke media digital, topik lain yang sedang naik daun adalah metaverse dan non-fungible tokens (NFTs). NFT adalah yang pertama menjadi terkenal karena pencipta yang mulai membuat NFT dari fotonya sendiri mengklaim bahwa dia berhasil menjual NFT miliknya dengan sejumlah besar uang. Hal ini kemudian menyebabkan peningkatan pembuatan NFT oleh pembuat konten yang ingin mendapatkan keuntungan materi yang sama.

Sementara itu, metaverse juga mendapatkan momentum di Indonesia, meski membutuhkan lebih banyak infrastruktur dan modal untuk mendirikan dan mengoperasikannya, namun masih belum sepopuler NFT. Namun, kami mulai melihat tren di mana perusahaan media dan hiburan mulai menjajaki kemungkinan dan persiapan untuk membuat saluran metaverse mereka sendiri. Mereka telah mulai menargetkan dan memperoleh figur publik dan pembuat konten tertentu, bersama dengan konten mereka sendiri, untuk dimasukkan ke dalam metaverse mereka.

READ  Set Tinju Hari Ketiga Pushpa: Drama Country Allu Arjun membuat dampak yang layak!

Untuk mendukung Program Presiden Ekonomi Kreatif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (UU Nomor 24 Tahun 2019) yang mengatur antara lain kekayaan intelektual (IP ) skema pendanaan untuk sektor ekonomi kreatif. Peraturan pemerintah tersebut memuat pedoman bagi pelaku usaha berbasis ekonomi kreatif, termasuk pembuat konten, untuk mendapatkan pendanaan antara lain dengan melepas kekayaan intelektual terkait. Skema pendanaan dipandang sebagai jawaban bagi seniman dan pembuat konten untuk dapat memanfaatkan kekayaan intelektual mereka dan mendapatkan dana untuk memperluas dan mengembangkan bisnis kreatif mereka. Kami berharap pemerintah dapat mengikuti peraturan pemerintah dengan mengeluarkan petunjuk teknis yang diperlukan sambil mengembangkan dan menyediakan sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Kerangka hukum dan peraturan

Di Indonesia, media dan hiburan tidak diatur oleh satu kerangka peraturan tunggal; Mereka diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berbeda di berbagai sektor dan di bawah yurisdiksi yang berbeda.

Hak kekayaan intelektual di sektor media dan hiburan terutama diatur oleh UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU No. 11 Tahun 2020). Undang-undang hak cipta mengatur konten yang diproduksi di sektor media dan hiburan yang berada di bawah perlindungan hak cipta, dan undang-undang merek dagang mengatur sisi merek dagang. Hukum hak cipta dan hukum merek berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Sedangkan kerangka regulasi utama konten digital di Indonesia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019. Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Bidang Swasta (sebagaimana telah diubah) (secara bersama-sama disebut Undang-Undang Teknologi Informasi).

READ  Khatron Ki Khiladi 11 kontestan Shweta Tiwari dirawat di rumah sakit karena kelemahan, dapat segera dipulangkan: lapor

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *