RBI mendenda RBL Bank Rs 2,27 crore karena melanggar aturan

RBI mendenda RBL Bank Rs 2,27 crore karena melanggar aturan

Reserve Bank of India juga mendenda Bank Koperasi Lokmangal, Jila Sahakari Kendriya Bank Maryadit, Smriti Nagrik Sahakari Bank Maryadit dan Raigad Sahakari Bank.

Reserve Bank of India (RBI) pada 20 Maret mengenakan denda Rs 2,27 crore pada RBL karena melanggar beberapa peraturan.

Bank sentral mengatakan RBL tidak mematuhi beberapa ketentuan arahan yang dikeluarkan oleh RBI tentang “Skema Ombudsman Internal, 2018”, “Aturan Praktik yang Adil untuk Pemberi Pinjaman”, “Operasi Kartu Kredit Bank”, “Manajemen Risiko dan Kode Perilaku”. dalam outsourcing layanan keuangan oleh bank dan “agen penebusan bersama oleh bank”.

Pemeriksaan bank sentral mengungkapkan bahwa bank gagal mengkomunikasikan keputusan ombudsman internalnya dengan benar, dalam beberapa kasus (tahun fiskal 2020-2021) dan memastikan bahwa agen pemulihan yang ditunjuk olehnya sebagai bagian dari upaya penagihan utangnya tidak melakukannya. Menggunakan intimidasi atau pelecehan dalam bentuk apa pun (Tahun Anggaran 2020-2021 dan Tahun Anggaran 2021-22).

Baca Juga: RBI Denda Bank Koperasi Imperial Urban Karena Pelanggaran Aturan

Lebih lanjut, dia mengatakan bank juga gagal untuk memastikan bahwa agen penebusan langsung atau tidak langsung oleh bank telah menyelesaikan kursus pelatihan agen penebusan langsung dan memperoleh sertifikasi dari Indian Institute of Banking and Finance sebelum mereka bergabung (FY 2018-2019 hingga FY 2021).( -22), dan verifikasi polisi pra-kerja terhadap agen pemulihan yang terlibat olehnya (TA 2018-2019 hingga TA 2021-2022) dilakukan.

Bank juga gagal memberi tahu peminjam tentang detail lembaga pemulihan, pada saat merujuk kasus mereka ke lembaga pemulihan (tahun fiskal 2020-2021).

Baca juga: RBI mendenda HDFC karena melanggar aturan

Bank Sentral telah mengeluarkan pemberitahuan kepada bank yang memberitahukan mengapa bank tersebut tidak akan dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India, sebagaimana dinyatakan di dalamnya.

READ  NTPC memulai pembangkit listrik tenaga surya terapung terbesar di India di Andhra Pradesh

Selain itu, RBI juga mengenakan denda kepada Bank Koperasi Lokmangal, Jila Sahakari Kendriya Bank Maryadit, Smriti Nagrik Sahakari Bank Maryadit dan Raigad Sahakari Bank.

Ini mengenakan denda Rs 4 lakh pada Smriti Nagrik Sahakari Bank Maryadit, Rs 3 lakh pada Bank Koperasi Lokmangal, Rs 1 lakh pada Raigad Sahakari Bank dan Rs 50.000 pada Jila Sahakari Kendriya Bank Maryadit.


About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *