RBI mengeluarkan draf aturan tentang biaya penalti terkait dengan pinjaman
Dalam mengeluarkan aturan, RBI mengatakan bahwa besaran biaya penalti harus sepadan dengan kasus wanprestasi/ketidakpatuhan terhadap syarat dan ketentuan material kontrak pinjaman di luar ambang batas minimum.
Reserve Bank of India (RBI) pada 12 April mengeluarkan draf aturan tentang biaya penalti yang berkaitan dengan rekening pinjaman.
Dalam mengeluarkan aturan, RBI mengatakan bahwa besaran biaya penalti harus sepadan dengan kasus wanprestasi/ketidakpatuhan terhadap syarat dan ketentuan material kontrak pinjaman di luar ambang batas minimum.
Lead bank juga mengatakan bahwa ambang batas ini ditetapkan oleh RE dan tidak akan diskriminatif dalam kelas pinjaman atau produk tertentu.
Selanjutnya, RBI mengatakan bahwa biaya penalti dalam hal pinjaman diberikan kepada peminjam individu, untuk tujuan selain bisnis, tidak akan lebih tinggi dari biaya penalti yang berlaku untuk peminjam non-perorangan.
“Biaya penalti, dan ketentuan sebelumnya, harus diungkapkan dengan jelas oleh RE kepada pelanggan dalam perjanjian pinjaman dan syarat dan ketentuan terpenting/key fact statement (KFS),”
Mengenai pengaduan terhadap NBFC, RBI mengatakan bahwa sifat pengaduan tersebut umumnya terkait dengan pengenaan biaya bunga/penalti yang tinggi dan mengatakan bahwa NBFC harus menyebutkan denda keterlambatan pembayaran dengan huruf tebal dalam perjanjian pinjaman.
Bank sentral mengatakan akan ada kebijakan yang disetujui dewan tentang penalti atau biaya serupa atas pinjaman, dengan nama apa pun namanya.
Baca juga: Kebijakan RBI: Rancangan Pedoman Pungutan Sanksi untuk Pinjaman Dalam Pekerjaan
Untuk Perusahaan Pembiayaan Perumahan (HFC), RBI mengatakan bahwa HFC harus secara transparan mengungkapkan kepada peminjam semua informasi tentang biaya/biaya yang harus dibayar untuk memproses aplikasi pinjaman. Selain itu, HFC harus mengkomunikasikan rincian pinjaman secara tertulis kepada peminjam dalam bahasa sehari-hari atau dalam bahasa yang dimengerti oleh peminjam.
Dalam hal suku bunga, RBI mengatakan bahwa suku bunga harus disetahunkan sehingga peminjam mengetahui suku bunga pasti yang akan dibebankan ke rekening.
Pada 8 Februari, Gubernur RBI Shaktikanta Das mengatakan bahwa bank sentral akan mengeluarkan draf pedoman untuk memantau biaya penalti yang dikenakan oleh entitas keuangan kepada konsumen untuk pinjaman.
Saat ini, entitas yang diatur oleh RBI diharuskan memiliki kebijakan untuk membebankan bunga penalti atas uang muka. Entitas yang diatur memiliki berbagai praktik dalam membebankan biaya tertentu. Dalam beberapa kasus, biaya ini dianggap berlebihan, kata Das saat mengumumkan kebijakan moneter.
About The Author
“Penggemar musik yang ramah hipster. Analis. Praktisi bir. Perintis twitter yang sangat menawan. Communicator.”