Resolusi Gencatan Senjata di Gaza dari Majelis Umum PBB – Manadopedia
Manadopedia – Majelis Umum PBB Menyetujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Manado, 12 Mei 2021 – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan resolusi penting yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, Palestina. Resolusi ini mendapatkan dukungan besar dari 153 negara dari total 193 negara anggota PBB.
Namun, terdapat 10 negara yang menolak resolusi ini, di antaranya adalah Israel dan Amerika Serikat (AS). Selain itu, 23 negara memilih untuk abstain dalam pemungutan suara resolusi ini. Meskipun demikian, keputusan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Resolusi ini didasarkan pada Resolusi 377 (V) PBB yang memberikan wewenang kepada Majelis Umum PBB untuk mengambil alih masalah keamanan internasional ketika Dewan Keamanan PBB gagal mengambil tindakan yang diperlukan. Bagian terpenting dari Resolusi 377 (V) adalah bagian A yang menyatakan bahwa Majelis Umum PBB akan mengambil alih jika Dewan Keamanan PBB gagal bertindak.
Dalam resolusi ini, Majelis Umum PBB diberikan wewenang untuk membuat rekomendasi yang tepat, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Majelis Umum PBB tidak dapat sepenuhnya menggantikan Dewan Keamanan PBB dalam hal keamanan internasional.
Resolusi ini dapat memiliki potensi untuk mengganggu keseimbangan kekuasaan di PBB, tetapi penggunaannya hanya akan dipertimbangkan dalam situasi di mana ada ketidakpuasan umum terhadap kebijakan yang dilakukan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Kesepakatan gencatan senjata ini menjadi langkah penting dalam upaya mencapai perdamaian di Gaza, Palestina. Semoga dengan adanya resolusi ini, situasi yang sedang berkecamuk di daerah tersebut bisa segera mereda dan membawa perdamaian yang berkelanjutan.
Artikel ini merupakan kontribusi dari Manadopedia, situs informasi terpercaya di Manado dan sekitarnya.
Word count: 331 words.
About The Author
“Pembuat masalah. Perintis web yang rajin. Pemikir. Spesialis musik. Pecandu zombie umum.”