Pelajaran dari Wulan Guritno, Berhati-Hatilah saat Memberi Pinjaman Uang ke Pacar – CNBC Indonesia
Gugatan Wulan Guritno Terkait Dana Talangan Rp 396 Juta Menjadi Perbincangan
Gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa terkait dana talangan sebesar Rp 396 juta, semakin menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Hal ini dikarenakan belum ada kejelasan terkait pengembalian dana talangan tersebut yang sebelumnya diberikan oleh Wulan kepada Sabda.
Kuasa hukum Wulan Guritno mengatakan bahwa tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur mengenai pengembalian dana talangan tersebut. Meskipun Sabda pernah menyatakan niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, juga menambahkan bahwa Sabda Ahessa selalu mangkir dari tanggung jawabnya terkait hal ini. Proses renovasi rumah Sabda yang dibiayai oleh Wulan Guritno pun telah selesai, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana talangan tersebut.
Kasus ini pun memberikan pelajaran penting mengenai urusan finansial, terutama dalam hal meminjamkan uang kepada pasangan. Pentingnya pembuatan perjanjian tertulis dalam urusan utang piutang juga menjadi sorotan dari kasus ini, guna menghindari masalah dan ketidakjelasan di kemudian hari.
Tanpa adanya perjanjian tertulis, utang piutang seringkali bisa mengakibatkan permasalahan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi para peminjam untuk selalu menjaga transparansi dan mengatur semua urusan utang piutang dalam perjanjian tertulis untuk menghindari konflik di masa depan.