Argumen Indonesia atas sengketa nikel WTO didasarkan pada kesetaraan

Argumen Indonesia atas sengketa nikel WTO didasarkan pada kesetaraan

Pertama, kita sebagai negara berhak mempraktekkan apapun yang kita inginkan; Ini adalah kesetaraan.

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia akan mengangkat isu kesetaraan dalam bandingnya terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang larangan ekspor nikel yang menguntungkan Uni Eropa.

“Pertama, kita sebagai negara berhak melakukan apa yang kita inginkan, yaitu kesetaraan,” ujarnya usai menghadiri Festival Ekonomi Digital dan Keuangan Indonesia di Jakarta, Senin.

Indonesia juga akan memperdebatkan hak untuk memilih komoditas mana yang diputuskan untuk diekspor, baik dalam bentuk mentah maupun olahan.

Indonesia telah memutuskan untuk memprioritaskan ekspor nikel dalam bentuk olahan untuk menghasilkan nilai tambah. Selain itu, mendorong smelter dengan mengembangkan smelter untuk menciptakan lapangan kerja dan membantu merevitalisasi perekonomian.

Sambuaga menambahkan, “Argumen ini akan kami gunakan karena berkaitan dengan kedaulatan kami sebagai bangsa, dan kami memiliki hak di forum internasional. Ini normal dan berlaku untuk semua negara, dan negara memiliki hak untuk kepentingan nasional.”

Dia optimistis Indonesia dengan argumen tersebut akan memenangkan banding terhadap Uni Eropa yang menentang kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk mentah.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan haknya atas produk yang ingin diekspor.

“Kami berhak menentukan apa yang kami ekspor dan melarang ekspornya. Dalam hal ini, kami sepakat bahwa nikel adalah komoditas prioritas yang harus dikurangi di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah. Kami berusaha untuk tidak mengekspor komoditas mentah,” ujarnya. . .

Ia menambahkan, proses banding di WTO akan melalui beberapa tahapan, seperti rekrutmen, stabilisasi pertama, konsultasi dan pernyataan pertama.

Berita terkait: Indonesia tidak boleh menyerah perlindungan kekayaan alam: Presiden
Berita Terkait: Pengembangan Aliansi Berbasis Komoditas Baru Mendesak untuk Indonesia: DPR RI

READ  RBI mendenda RBL Bank Rs 2,27 crore karena melanggar aturan

Diterjemahkan oleh: Kuntum R, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2023

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *