Bagaimana mempersiapkan rencana perekrutan tenaga kerja asing: perekrutan di Indonesia

Pada tanggal 31 Maret 2021, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 (Permendagri 8/2021) tentang perekrutan tenaga kerja asing. Permendag 8/2021 adalah peraturan eksekutif PP 34/2021 dan merinci persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing. Permendag 8/2021 mencabut Perp MOM 10/2018 dan berlaku sejak 1 April 2021.

Untuk perusahaan lokal yang mempekerjakan tenaga kerja asing, harus membuat rencana penempatan tenaga kerja asing (Rencana Ketenagakerjaan Asing (RPTKA)) – Dokumen yang merinci pekerjaan, posisi, dan masa kerja tertentu yang akan dilakukan oleh TKA di Indonesia. RPTKA kini juga menjadi dasar Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan visa dan izin tinggal.

Meskipun RPTKA diwajibkan berdasarkan Permendag 10/2018, itu tidak menjadi dasar untuk pemberian visa tinggal terbatas (VITAS). Kemudian gunakan VITAS sebagai dasar untuk mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

JENIS RPTKA

Ada empat jenis RPTKA yang diperingkat dalam Permendag 8/2021.

RPTKA ات Kategori

Bagaimana prosedur perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia?

Adalah tanggung jawab perusahaan lokal untuk mengajukan RPTKA, yang dapat dilakukan melalui portal online, di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Lamaran ditujukan kepada Direktur Departemen Rekrutmen Tenaga Kerja Asing (Direktur Pengawasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Namun, jika permintaan kurang dari 50 pekerja asing – permintaan akan diarahkan ke General Manager untuk memandu rekrutmen tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja).

Siapa yang bisa melamar?

Menurut Depnaker 8/2021, pemberi kerja yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  • lembaga pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing;
  • perwakilan perdagangan luar negeri dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia dan kantor perwakilan asing;
  • perusahaan swasta asing yang melakukan usaha di Indonesia;
  • Badan hukum seperti perseroan terbatas swasta yang didirikan di Indonesia;
  • lembaga sosial, agama atau budaya;
  • entitas manajemen hiburan; Dan
  • Badan usaha lain diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.
READ  Shanmukhapriya mendapatkan debut Bollywoodnya setelah pengadilan ini terpana dengan penampilannya - tonton videonya

RPTKA Peringkat

Setelah diajukan, Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan studi kelayakan untuk melihat apakah pemberi kerja dan calon karyawan memenuhi semua persyaratan. Pengusaha harus memberikan informasi berikut:

  • identitas majikan;
  • Alasan mempekerjakan tenaga kerja asing;
  • lokasi TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
  • jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan;
  • jangka waktu kontrak bagi tenaga kerja asing;
  • tempat kerja TKA;
  • Bukti pelaporan wajib pekerjaan oleh pemberi kerja; Dan
  • Pernyataan yang menyatakan sebagai berikut:
    • Penunjukan tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai rekan kerja tenaga kerja asing;
    • TKI akan mendapatkan pelatihan atau pendidikan dari TKA sesuai dengan jabatan dan kualifikasi TKA; Dan
    • Memastikan bahwa pekerja asing kembali ke negara asalnya segera setelah kontrak kerja berakhir.
  • Rencana ke depan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.

Hasil evaluasi ini akan diumumkan paling lambat dua hari kerja.

Mengirimkan informasi pribadi

Majikan dapat memberikan informasi dan dokumen pribadi pekerja asing setelah penilaian RPTKA atau saat menyerahkan dokumen RPTKA. Informasi pribadi akan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam waktu dua hari kerja.

Persetujuan dan pembayaran RPTKA

Jika dokumen dan informasi yang disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja adalah benar dan lengkap, maka Kementerian Tenaga Kerja akan menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran sebesar $100 kepada Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing atau DKP-TKA). Jumlah ini dibayarkan ke Kementerian Tenaga Kerja setiap bulan.

Setelah majikan melakukan pembayaran, Kementerian Tenaga Kerja akan menerbitkan persetujuan RPTKA, dan datanya akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang akan memproses visa dan izin tinggal.

Pembayaran DKP-TKA dibebaskan untuk perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga keagamaan, lembaga sosial dan beberapa jabatan di bidang pendidikan.

READ  Lil Nas X "Menarik Lady Gaga" ke karpet merah. Twitter tahu

Kewajiban pelaporan tahunan

Pengusaha wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Tenaga Kerja yang meliputi ruang lingkup perekrutan tenaga kerja asing, pendidikan atau pelatihan yang difasilitasi bagi rekan kerja Indonesia, dan jenis alih teknologi yang dilaksanakan.

keringanan RPTKA

Pengecualian RPTKA bagi tenaga kerja asing yang menjadi anggota dewan, anggota Dewan Komisaris, pegawai diplomatik atau konsuler, atau dipekerjakan oleh pemberi kerja lokal sehubungan dengan kegiatan darurat, kegiatan profesional, atau sehubungan dengan kegiatan produksi suatu negara Indonesia- perusahaan teknologi startup berbasis.

Khusus untuk kegiatan rintisan berbasis teknologi dan pelatihan profesional, pengecualian RPTKA berlaku paling lama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan persetujuan RPTKA. Permohonan ini harus diajukan paling lambat dua minggu sebelum berakhirnya masa kerja tenaga kerja asing, sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan kerja tenaga kerja asing yang diterbitkan sebagai pengganti persetujuan RPTKA.


tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shera & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraDan HanoiDan Kota Ho Chi Minh, Dan Da Nang di Vietnam, Munich, Dan Adalah n Di Jerman, Boston, Dan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, MilanDan congliano, Dan Udine Di Italia, selain Jakarta, Dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di MalaysiaDan Bangladesh, NS filipina, Dan Thailand Selain praktik kami di Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *