Individu yang sekarang diizinkan untuk memulai bisnis

Pada bulan Februari 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2021 (PP 8/2021), sebuah peraturan pelaksanaan Omnibus Act, yang mengamandemen undang-undang perusahaan tahun 2007 dengan memperkenalkan konsep “perusahaan milik swasta” dan modal setoran minimum yang diperlukan sesuai kebijaksanaan dari / pendiri Perusahaan.

Kepemilikan tunggal adalah jenis kategori bisnis baru di Indonesia dan dapat dimulai oleh satu orang.

Investor harus mencatat bahwa PP 8/2021 hanya berlaku untuk warga negara Indonesia dan investor asing akan membutuhkan modal disetor sebesar 10 miliar rupiah (US $ 690.000) mulai tahun 2021 untuk memulai bisnis di Indonesia. Lihat detailnya di sini.

Selain itu, PP 8/2021 mendefinisikan kriteria untuk mengklasifikasikan perusahaan sebagai perusahaan mikro atau kecil, yang sebelumnya tidak diatur. Melalui reformasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah usaha mikro dan kecil yang terdaftar resmi yang akan membayar pajak dan berkontribusi pada program jaminan sosial nasional. Saat ini, sebagian besar dari 64 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia berada di sektor informal dan mempekerjakan lebih dari 70 juta pekerja informal.

Diperlukan modal minimum yang disetujui

PP 8/2021 mengatur bahwa jumlah modal disetor disepakati dengan pendiri perusahaan. Namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan di bidang usaha tertentu yang wajib menyetor modal sebelum memulai kegiatan usahanya.

Berdasarkan Companies Act 2007, perusahaan diharuskan memiliki modal disetor paling sedikit 50 juta rupiah ($ 3.450).

Segera setelah pendiri (para) dari perusahaan telah menyetujui jumlah modal dasar, mereka harus menyetor setidaknya 25 persen dari total modal disetor dan bukti pembayaran harus diserahkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MOLHR) dalam waktu 60 hari sejak tanggal pendirian.

READ  BLACKPINK tunda konser live-stream THE SHOW untuk 'mematuhi' pedoman Covid-19 | Orang-orang

Pengenalan kepemilikan tunggal

PP 8/2021 memperkenalkan kategori perusahaan baru, yaitu kepemilikan perseorangan. Di bawah kategori ini, perusahaan dapat didirikan oleh satu orang yang berusia minimal 17 tahun.

Penting bahwa kepemilikan perseorangan hanya berlaku untuk perusahaan yang dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil.

PP 8/2021 menyatakan bahwa perusahaan yang dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil harus memenuhi kriteria modal atau omset tahunan sebagai berikut.

Pengenalan-individu-perusahaan

Selain itu, memulai usaha perseorangan tidak memerlukan akta pendirian, individu hanya perlu melengkapi pernyataan pendirian melalui situs web Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran. Deklarasi harus berisi informasi berikut:

  • Nama dan kantor terdaftar perusahaan;
  • Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan;
  • jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor perusahaan;
  • Jumlah saham dalam perusahaan;
  • Informasi tentang pendiri perusahaan; dan
  • Nomor pajak pendiri perusahaan.

Perusahaan perseorangan harus berubah bentuk hukumnya menjadi perseroan terbatas jika jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau jika perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria perusahaan mikro atau kecil.

Aspek penting lainnya mengenai kepemilikan tunggal adalah bahwa tanggung jawabnya terbatas pada modal saham.

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan

Akun kepemilikan tunggal harus diserahkan dalam waktu enam bulan dari akhir siklus akuntansi mereka. Kegagalan penyampaian laporan keuangan tahunan mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.

Mempermudah transaksi bisnis bagi UMKM

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia (menyumbang 60 persen dari PDB) dan sumber lapangan kerja terbesar.

Namun, kendala utama bagi perusahaan-perusahaan ini adalah mereka terhalang untuk mengakses kredit bank dan bentuk keuangan lainnya karena mereka dan pekerjanya tidak terdaftar. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk membantu UMKM berkembang dan tumbuh, atau bertahan sejak pandemi dimulai. Akibatnya, diperkirakan 43 persen UMKM Indonesia harus tutup, dan lebih banyak lagi yang diperkirakan akan tutup karena pemerintah memperpanjang tindakan penguncian sebagian di negara ini.

READ  "Ada ribuan Anne Frank di Indonesia!" - Standar harian

PP 8/2021 dapat menawarkan individu perlindungan dan manfaat dari perseroan terbatas tanpa harus memenuhi semua persyaratan administratif. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut dapat mengakses sumber keuangan, misalnya melalui lembaga non-perbankan. Organisasi-organisasi ini (seperti perusahaan tekfin) dapat memberikan pinjaman mikro dan telah menikmati popularitas yang meningkat di antara populasi besar negara dengan dan tanpa rincian bank.

Pinjaman mikro populer karena kemudahannya, karena dana biasanya hanya dibayarkan dalam 24 jam, dan persyaratan serta jatuh temponya kecil dan pendek – peminjam biasanya menerima tidak lebih dari $100.


tentang kami

Pengarahan ASEAN disiapkan oleh Dezan Shira & staf. Perusahaan mendukung investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan Da Nang di Vietnam, Munich, dan Makan di Jerman, Boston, dan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milan, Conegliano, dan Udine di Italia selain Jakarta, dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladesh, NS Filipina, dan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *