Indonesia bertujuan untuk menaikkan pajak pada orang kaya untuk mendanai defisit pandemi yang besar – Bisnis
Vincent Fabian Thomas (Jakarta Post)
luar biasa
Jakarta
Minggu 13 Juni 2021
Ketika Indonesia berjuang untuk mendanai defisit anggaran untuk menarik negara melalui krisis kesehatan dan stagnasi ekonomi yang disebabkan oleh pandemi, Indonesia berusaha untuk menaikkan pajak pada individu dan keluarga berpenghasilan tinggi.
Melalui amandemen Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan tarif pajak penghasilan pribadi yang lebih tinggi yang menargetkan orang-orang yang berpenghasilan tidak kurang dari 5 miliar rupee (US$351.500) per tahun. Orang-orang ini juga dikenal sebagai High Net Worth Individuals (HNWI).
Usulan tersebut sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai lainnya, pajak karbon baru, dan usulan lain untuk amnesti pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan kenaikan pajak untuk orang kaya dari 30 menjadi 35 persen.
“Tidak sebesar itu,” katanya kepada anggota parlemen saat dengar pendapat dengan anggota parlemen di DPR.
Untuk membaca cerita selengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Bonus berlangganan untuk berbagi
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
About The Author
“Penggemar musik yang ramah hipster. Analis. Praktisi bir. Perintis twitter yang sangat menawan. Communicator.”