Indonesia luncurkan layanan visa on arrival untuk wisatawan dari 23 negara | Bepergian
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan pemerintah Indonesia telah membuka layanan visa kedatangan khusus bagi pelancong internasional dari 23 negara untuk memulihkan sektor pariwisata.
Ke-23 negara tersebut antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand dan Turki. UEA dan Vietnam Xinhua Kantor berita melaporkan.
“Visa turis khusus bisa didapat dari Bandara Igusti Ngurah Rai Bali, tetapi turis asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui kantor imigrasi lainnya,” kata juru bicara direktorat Arya Pradana Anjakara kepada kantor berita.
Pelancong internasional hanya diwajibkan membawa paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang atau pergi untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pemesanan kamar hotel di Indonesia, asuransi kesehatan, dan sertifikat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Dengan visa khusus, wisatawan asing diperbolehkan tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dan izin dapat diperpanjang satu kali.