Indonesia: Mahkamah Agung mengeluarkan prosedur banding baru untuk putusan otoritas persaingan

dalam surat

Peraturan baru harus memfasilitasi proses banding yang lebih berkelanjutan setelah perubahan legislatif terbaru lainnya ke proses pelantikan. Namun, perusahaan yang terkena investigasi harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa negosiasi banding akan terus terbatas pada tinjauan singkat terhadap file KPPU. Ini termasuk mengumpulkan bukti pendukung sebanyak mungkin sedini mungkin dan memastikan semuanya disajikan tepat waktu selama fase investigasi.


isi

  1. Lebih detail

Selama minggu pertama bulan November, Mahkamah Agung mengadakan serangkaian acara untuk mempromosikan penerbitan Peraturan No. 3 Tahun 2021 (“Peraturan 3/2021“) Tentang tata cara sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (biasa disebut KPPU) di depan pengadilan niaga. Peraturan ini tertanggal 17 September 2021 dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 (“Peraturan 3/2019“) Tentang tata cara banding atas putusan KPPU.

Latar belakang lahirnya PP 3/2021 ini adalah lahirnya Omnibus Act yang di dalamnya terdapat UU No. 5 Tahun 1999 (“Hukum antimonopoli“), Termasuk dengan mengalihkan kuasa banding atas putusan KPPU dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga dan mencabut aturan bahwa pengadilan tersebut harus mengeluarkan putusannya dalam waktu 30 hari. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 (“Peraturan Pemerintah 44/21“), Dengan diberlakukannya ketentuan Omnibus Act hingga UU Antimonopoli, yang menurutnya pengadilan niaga harus merundingkan upaya hukum setidaknya tiga bulan dan paling lama satu tahun dan tidak hanya memeriksa formalitas upaya hukum dalam masalah tersebut. .

Berikut ini menjelaskan bagaimana Ordonansi 3/2021 menafsirkan ketentuan Omnibus Act dan Ordonansi Pemerintah 44/21 dan implikasi dari Ordonansi ini pada masalah hukum utama tentang bagaimana meningkatkan proses pengaduan dengan memastikan tinjauan berkualitas tinggi dan jaminan proses yang wajar. untuk pelapor.

READ  Indonesia mengambil alih tanah yang dikuasai oleh perusahaan putra Suharto

Perpanjangan proses peninjauan pengaduan

Menurut Peraturan 3/2019, pengaduan diperiksa secara eksklusif dengan memeriksa keputusan KPPU dan berkas perkara tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Pembatasan ini dibenarkan oleh fakta bahwa pengadilan sipil harus secara ketat mematuhi jangka waktu 30 hari yang ditentukan dalam Undang-Undang Antimonopoli untuk keputusan mereka. Akibatnya, ada kekhawatiran bahwa pengadilan mengorbankan kualitas dan supremasi hukum untuk memenuhi tenggat waktu 30 hari. Karena pengadilan hanya membaca berkas KPPU, pelapor tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengajukan kasusnya.

Diharapkan jangka waktu 3-12 bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 44/2021 akan mendorong pengadilan niaga untuk mencurahkan lebih banyak waktu untuk mengadili kasus dan memberi lebih banyak kesempatan kepada para pengadu untuk mempresentasikan kasus mereka, seperti pemeriksaan silang Saksi dan ahli.

Dalam ordonansi 3/2021, periode audit 3-12 bulan yang diatur dalam ordonansi pemerintah 44/2021 telah ditetapkan kembali. Namun, ini memberi pengadilan kesempatan untuk mengeluarkan keputusan mereka dalam waktu kurang dari tiga bulan, asalkan Majelis Hakim telah membenarkan hal ini.

Ketentuan PP 3/2021 ini membuka kemungkinan bahwa proses banding di pengadilan niaga akan terus terbatas pada peninjauan cepat terhadap berkas KPPU, yang berarti bahwa peninjauan menyeluruh oleh pengadilan dan sanggahan oleh pelapor hampir tidak mungkin dilakukan.

Pemeriksaan silang baru

Ordonansi 3/2021 juga dengan patuh menegaskan kembali ketentuan Ordonansi Pemerintah 44/2021 bahwa prosedur banding harus memeriksa aspek material dan formal dari setiap kasus. Rujukan khusus yang dibuat pada aspek formal kasus (disebut aspek material) memberikan harapan bahwa pengadilan niaga akan memungkinkan pemeriksaan ulang kasus yang jauh lebih menyeluruh, mungkin termasuk pemeriksaan silang saksi dan secara terbuka meninjau bukti lainnya.

READ  Lester Prosper membawa mentalitas impor ke pekerjaan Indonesia

Peraturan 3/2021, misalnya, membatasi pemeriksaan saksi dan ahli hanya pada mereka yang diajukan oleh pelapor dalam prosedur pemeriksaan KPPU, tetapi yang penjelasannya tidak dicantumkan dalam putusan KPPU atau yang tidak diberi kesempatan memberikan penjelasan. . Pelapor tidak diperbolehkan menunjukkan bukti yang belum pernah diajukan sebelumnya kepada KPPU.

Oleh karena itu, Peraturan 3/2021 memberikan kemungkinan untuk mengoreksi kegagalan KPPU dalam pemeriksaannya. Saksi dan alat bukti yang sebelumnya tidak diterima atau diperhitungkan oleh KPPU, kini dapat diperiksa dan diperhitungkan oleh pengadilan niaga dalam proses banding. Pada saat yang sama, PP 3/2021 juga mengatur bahwa peninjauan kembali ini merupakan kewenangan pengadilan dan tidak mengatur bahwa bukti yang telah diperhitungkan KPPU harus diajukan kembali ke Senat Pengadilan Niaga. Secara keseluruhan, pengadilan niaga dapat terus mengandalkan berkas KPPU dalam putusannya.

Tinjauan sipil dihapuskan

Setelah putusan banding oleh pengadilan niaga, pemohon dapat mengajukan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah pada tahun 2004 dan 2009), terdapat hak umum untuk meminta peninjauan kembali atas putusan kasasi, tindakan luar biasa yang tersedia ketika kriteria tertentu yang ketat terpenuhi . Peraturan 3/2012, bagaimanapun, mengatur bahwa pengadu tidak dapat meminta peninjauan perdata sama sekali. Putusan kasasi tidak dikenakan tindakan luar biasa ini. Kenyataannya, meskipun keberhasilan pada tahap ini jarang terjadi, ini merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan karena Mahkamah Agung secara luas menolak banding yang masih diwajibkan oleh undang-undang.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

Publikasi ini diterbitkan oleh HHP Law Firm (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), firma anggota Baker McKenzie International, firma hukum global dengan firma anggota di seluruh dunia. Sesuai dengan istilah yang digunakan dalam organisasi jasa profesional, istilah “mitra” berarti orang yang menjadi rekanan atau yang setara dalam firma hukum tersebut. Demikian pula, referensi ke “kantor” berarti kantor firma hukum semacam itu. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permohonan” di beberapa yurisdiksi dan memerlukan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.”

READ  Indonesia potong PPN kendaraan listrik menjadi 1% - ThePrint -

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *