Indonesia membuka perbatasannya untuk turis internasional yang divaksinasi penuh dengan visa valid terbatas
Indonesia telah membuka beberapa perbatasannya untuk orang asing setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan peraturan menteri yang membuka kembali aplikasi untuk visa tinggal turis dan visa tinggal terbatas untuk pelancong yang divaksinasi penuh. Sebelumnya, hanya orang asing dengan visa diplomatik dan dinas yang diizinkan masuk ke negara itu. Dengan terbitnya Permen No. 34/2021, mereka yang memiliki visa tinggal yang masih berlaku dan visa tinggal terbatas juga diperbolehkan masuk ke Indonesia,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradana Anjakara dalam keterangannya.
Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk membuka perbatasan internasional di enam hub transportasi, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Bandara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dan pelabuhan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kantor Berita Xinhua melaporkan bahwa provinsi dan Nunukan di Kalimantan Utara, serta pusat pertanahan lintas batas di kabupaten Aruk dan Entkong di provinsi Kalimantan Barat.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pelabuhan dan perbatasan darat tersebut di atas dibuka kembali untuk wisatawan internasional mulai Kamis, dan kedua bandara itu sejak Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, juga mengatakan bahwa pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pulau wisata Bali untuk wisatawan internasional mulai Oktober karena penurunan jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia baru-baru ini.
“Jika jumlah kasus terus menurun, kami yakin Bali akan dibuka kembali pada Oktober,” kata Panjaitan dalam konferensi pers virtual, seraya menambahkan bahwa Indonesia akan memprioritaskan wisatawan asing dari negara-negara dengan kasus Covid-19 yang terkendali.
Pemudik yang ingin masuk ke Nusantara, baik WNI maupun WNA, wajib divaksinasi lengkap dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR negatif paling lambat 72 jam sebelum waktu keberangkatan, menurut Kementerian Perhubungan.
Setibanya di sana, pemudik wajib mengikuti tes PCR lainnya dan harus menjalani karantina selama delapan hari jika dinyatakan negatif.
Hasil tes PCR negatif lainnya akan diperlukan pada hari ke-8.
Baik WNI maupun WNA wajib mengisi Electronic Health Alert Card (E-HAC) dalam aplikasi contact tracing PeduliLindungi.
Orang asing tersebut juga harus menunjukkan bukti bahwa mereka dilindungi oleh asuransi kesehatan, yang diharapkan dapat menutupi biaya kesehatan seseorang, termasuk Covid-19, selama berada di Indonesia.
Antara 15 dan 17 September, kantor imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat 974 orang asing yang masuk ke Indonesia, dan 874 orang asing yang meninggalkan negara itu.
Sementara itu, bandara juga mencatat 2.961 WNI pulang dan 3.418 meninggalkan Tanah Air.
“Total ada 15.343 orang asing yang masuk ke Indonesia antara 1 Agustus hingga 17 September, dengan 22.122 orang asing yang meninggalkan negara itu pada periode yang sama,” kata Kepala Humas dan Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Sam Fernando kepada media.
Pada periode yang sama, 51.658 orang Indonesia juga kembali ke tanah air dan 50.925 lainnya meninggalkan nusantara.
Baca semua berita terbaru, berita terkini, dan berita coronavirus di sini