Indonesia memenjarakan pedagang daging anjing dalam kasus penting

Pengadilan Indonesia telah menangkap seorang pedagang daging anjing dalam kasus penting di mana aktivis hak-hak binatang mendorong larangan praktik “brutal”.

Pengadilan di dekat Yogyakarta, ibukota budaya Indonesia, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada tersangka pada hari Senin dan denda 150 juta rupiah (US $ 10.000).

Pria berusia 48 tahun itu didakwa di bawah undang-undang kekejaman terhadap hewan karena mengangkut 78 anjing yang dimasukkan ke dalam karung karet di bagian belakang truk pikapnya.

Polisi mencegat kendaraan itu pada Mei dan kemudian menemukan bahwa 10 anjing mati karena kekurangan makanan dan air, sementara enam lainnya mati kemudian, kata seorang pejabat pengadilan.

“Ini adalah dakwaan pertama dalam kasus seperti itu,” kata Edy Sameaputty, juru bicara Pengadilan Negeri Kulon Progo. AFP pada hari Kamis.

Hewan-hewan itu dibawa ke Kota Solo di pulau Jawa, di mana mereka akan dijual untuk diambil dagingnya.

Dog Meat Free Indonesia, yang telah berkampanye untuk mengakhiri perdagangan yang meluas selama bertahun-tahun, memuji putusan minggu ini.

“Putusan itu mengirimkan pesan yang kuat kepada para pedagang yang secara sadar beroperasi secara ilegal bahwa perdagangan tidak akan ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sementara anjing di Indonesia secara luas dipandang najis dan jarang dipelihara sebagai hewan peliharaan, dagingnya tetap menjadi makanan lezat bagi beberapa kelompok.

Daging anjing merupakan sumber protein yang murah dan masih dikonsumsi di beberapa negara Asia lainnya.

Lihat video DH terbaru di sini:

About The Author

READ  Pertamina Indonesia mengambil alih operasi blok Rokan Chevron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *