Indonesia mencabut izin konsesi hutan lebih dari 400.000 hektar

Indonesia mencabut izin konsesi hutan lebih dari 400.000 hektar

Menteri Penanaman Modal Indonesia Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Indonesia 7 Januari 2022 dalam foto ini disediakan oleh Antara Foto 7 Januari 2022. Foto Antara/Galih Pradipta/ via REUTERS

Daftar sekarang untuk GRATIS akses tak terbatas ke Reuters.com

JAKARTA, 30 Maret (Reuters) – Indonesia telah mencabut izin konsesi dari 15 perusahaan yang mencakup 482.198,72 hektar (1,19 juta hektar) hutan dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi di sektor sumber daya alamnya, kata kementerian investasi, Rabu.

Pada bulan Januari, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan bahwa lebih dari 2.000 izin pertambangan, perkebunan dan penggunaan hutan telah dicabut karena tidak memenuhi atau tidak digunakan, memperketat pengawasan terhadap sumber daya alam negara. Lanjut membaca

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dan akan segera mencabut izin bagi mereka yang tidak bertindak sesuai aturan dan yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangannya.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Kementerian Penanaman Modal mengatakan izin telah dicabut berdasarkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan dan perusahaan telah diberikan waktu untuk mengklarifikasi dan meninjau status operasi mereka sebelum pencabutan izin menjadi permanen.

Perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Aceh Intitimber dan PT Melapi Timber, serta perusahaan lain yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit dan kayu serta penebangan di pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua.

Hingga awal Maret, Kementerian Penanaman Modal juga telah mencabut 283 izin pertambangan mineral dan 131 izin pertambangan batu bara, tambah pernyataan itu.

Laporan oleh Bernadette Christina Munthe Pengeditan oleh Kanupriya Kapoor

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *