Indonesia mengeluarkan langkah-langkah imigrasi COVID-19 terbaru

  • Pada 1 Oktober 2020, Indonesia mengeluarkan Reg 26/2020, yang melonggarkan kriteria tertentu untuk masuknya pengunjung asing ke Indonesia.
  • Menurut Reg 26/2020, pemegang visa pengunjung dan pemegang visa tinggal terbatas sekarang diizinkan masuk ke Indonesia asalkan mereka mematuhi langkah-langkah kesehatan yang ketat seperti menyerahkan sertifikat COVID-19 negatif.
  • Pengunjung asing juga harus memiliki asuransi kesehatan dan sumber keuangan yang memadai (setidaknya $ 10.000) untuk tinggal di negara tersebut.

Pada 1 Oktober 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Menkumham) dikeluarkan Ordonansi Nomor 26 Tahun 2020 ((Reg 26/2020) tentang penerbitan visa kunjungan dan izin tinggal bagi orang asing selama pandemi.

Reg 26/2020 telah memperluas kriteria untuk mengizinkan pengunjung asing masuk ke negara itu sebelum terbatas pada pekerja esensial, penduduk tetap, dan pemegang visa diplomatik.

Pengunjung asing harus terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperti: B. Menyerahkan sertifikat COVID-19 negatif kepada petugas imigrasi pada saat kedatangan dan perlindungan asuransi kesehatan yang memadai.

Siapa yang bisa masuk ke Indonesia?

Pengunjung asing yang memiliki dokumen imigrasi berikut diperbolehkan masuk ke Indonesia:

  • Visa layanan;
  • Visa diplomatik;
  • Visa pengunjung dikeluarkan untuk perjalanan dan dikeluarkan untuk tujuan berikut:
    • Partisipasi dalam pertemuan bisnis;
    • Melakukan pembelian barang;
    • Melakukan pekerjaan darurat atau darurat;
    • Pelaksanaan pekerjaan percobaan oleh karyawan asing;
    • Karyawan dari organisasi terkait medis atau makanan; dan
    • Seorang awak kapal pengangkut bergabung dengan kapal di Indonesia.
  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS);
  • Izin tinggal layanan;
  • Izin tinggal diplomatik;
  • Izin Tinggal Sementara (ITAS); dan
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Visa tinggal terbatas

Dibawah Reg 26/2020Pemegang visa tinggal terbatas adalah mereka yang melakukan aktivitas kerja dan non-kerja berikut ini:

READ  Indonesia: Mahkamah Agung mengeluarkan prosedur banding baru untuk putusan otoritas persaingan

Kegiatan kerja:

  • Memasang atau memperbaiki mesin;
  • Pelaksanaan pekerjaan sementara terkait konstruksi;
  • Penyediaan layanan pelanggan;
  • Bekerja sebagai spesialis atau ahli;
  • Review atau inspeksi cabang di Indonesia;
  • Pengoperasian di kapal di perairan Indonesia;
  • Melakukan pengawasan mutu barang atau produksi; dan
  • Pelamar yang sedang dalam masa percobaan.

Aktivitas non-kerja:

  • Pertemuan keluarga; dan
  • Lakukan investasi

Tindakan Tambahan Saat Mengajukan Visa dan Visa Pengunjung untuk Masa Tinggal Terbatas

Merupakan tanggung jawab penjamin pengunjung di Indonesia untuk menyerahkan aplikasi elektronik atas nama pengunjung kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Dibawah Reg 26 /Pada tahun 2020, pelamar diharuskan menyerahkan dokumen tambahan untuk proses visa, yang meliputi:

  • Sertifikat yang menyatakan bahwa pelamar bebas dari COVID-19 dan dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di negaranya selambat-lambatnya 72 jam sebelum kedatangan;
  • Pernyataan dalam bahasa Inggris bahwa pengunjung bersedia dikarantina / dirawat dengan biaya sendiri jika hasil tes PCR untuk COVID-19 yang dilakukan pada saat kedatangan positif;
  • Pernyataan tertulis bahwa pengunjung siap untuk dimonitor secara medis jika diminta untuk melakukan karantina sendiri berdasarkan protokol kesehatan yang relevan;
  • Pengunjung asing harus membuktikan bahwa ia memiliki asuransi kesehatan yang memadai untuk menutupi kemungkinan biaya kesehatan, atau membuktikan bahwa ia memiliki dana yang diperlukan. dan
  • Sponsor atau pengunjung luar negeri akan memiliki akses ke setidaknya $ 10.000 untuk menutupi biaya hidup pengunjung di Indonesia.

Pembaruan izin tinggal

Pengunjung asing yang saat ini berada di Indonesia dengan izin visa saat kedatangan yang kedaluwarsa, visa masuk tunggal atau ganda, atau kartu perjalanan bisnis Asia-Pasifik dapat mengajukan perpanjangan izin dari Kantor layanan imigrasi setempat.

Perpanjangan diberikan maksimal 30 hari.

Pemegang izin ITAS dan ITAP yang saat ini berada di Indonesia dapat mengajukan perpanjangan izin tersebut. ITAS yang diperbarui dapat diubah menjadi ITAP.

READ  Situasi COVID-19 Indonesia mendekati "bencana": Palang Merah

Pemegang izin ITAS dan ITAP yang kadaluwarsa di luar Indonesia harus mengajukan visa baru untuk masuk ke negara tersebut. Ini juga berlaku untuk izin VITAS yang sudah habis masa berlakunya di luar Indonesia.


tentang kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & Associates. Perusahaan mendukung investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh dan Jakarta. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *