Indonesia menindak orang asing yang melanggar hukum

Indonesia menindak orang asing yang melanggar hukum

Jakarta (Antara) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Ono mengatakan pemerintah akan menindak orang asing yang melanggar hukum dan kebiasaan Indonesia.

“Kami siap menyambut tamu dengan tangan terbuka, dengan keramahan yang maksimal. Namun bukan berarti tidak akan ada tindakan tegas terhadap wisatawan yang membuat onar, yang melakukan perbuatan (melanggar) hukum dan norma,” jelasnya dalam sebuah diskusi online pada hari Senin.

“Kami sangat menyambut turis asing, dan kami menggelar karpet merah (untuk mereka). Namun, mereka harus mengikuti hukum dan standar, dan kami akan mengambil tindakan tegas jika mereka melanggar hukum. Tentu saja, kami akan memastikan agar (perjalanan mereka) dapat aman, nyaman dan menyenangkan.”

Menteri mengatakan departemennya akan menginformasikan kepada wisatawan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari di Indonesia sehingga mereka memahami harapan negara dengan baik dan mengikutinya.

Dia mengungkapkan, sebagai upaya tindak lanjut sosialisasi, Kemenkeu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah di Provinsi Bali serta Kantor Staf Kepresidenan.

Ono mengatakan akan bekerja untuk meningkatkan mekanisme pengawasan penegakan hukum untuk mengatasi masalah orang asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia.

“Jadi pengawasan dan pemantauan dari rekan-rekan di kepolisian, dan kita juga berkoordinasi dengan rekan-rekan dari (kantor) imigrasi, kementerian dan lembaga lainnya, perlu juga pengawasan dan kedisiplinan pengusaha terhadap wisman dan sanksi sosial, yang akan dikenakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan bisnis persewaan sepeda motor. Menteri mengatakan pemilik usaha ini harus memastikan penyewa memakai helm, menjaga plat nomor asli tetap utuh, dan memastikan penyewa mematuhi peraturan lalu lintas.

Dia juga menegaskan bahwa warga negara asing dapat bekerja di Indonesia asalkan mereka mendapatkan visa yang sesuai. Selain itu, mereka diperbolehkan bekerja selama tidak menempati pekerjaan yang diperuntukkan bagi penduduk setempat.

READ  Suku bunga PPF, NSC, dan sistem kantor pos lainnya tidak diubah oleh pemerintah

Pemerintah telah melarang orang asing untuk melakukan bisnis seperti berdagang, membuka sekolah mengemudi dan menawarkan jasa fotografi, mengatakan pekerjaan harus diserahkan kepada orang Indonesia yang benar-benar membutuhkannya.

“Warga negara asing dengan visa tertentu akan diarahkan untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan izin yang diperolehnya ketika memasuki wilayah Indonesia,” kata Menteri Ono.

Dia menambahkan, mereka yang masuk ke Indonesia dengan visa turis hanya boleh melakukan apa yang diizinkan.

Berita terkait: Kepulauan Riau menargetkan 1,2 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2023
Berita terkait: Kementerian menargetkan 7,4 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2023

Diterjemahkan oleh: Levia Mawaddah A., Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2023

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *