Indonesia sedang mempersiapkan untuk mengizinkan para profesional medis asing untuk berlatih di dalam negeri
JAKARTA – Indonesia bersiap mengizinkan tenaga medis asing untuk berpraktik dan tetap berada di dalam negeri. Pengamat mengatakan langkah itu akan meningkatkan kualitas dan aksesibilitas perawatan kesehatan di negara terpadat keempat di dunia dengan populasi 280 juta jiwa.
Presiden Joko Widodo mengatakan kepada The Straits Times saat makan siang pada 15 Maret bahwa peraturan untuk tujuan ini akan ditetapkan dalam undang-undang baru, dengan RUU yang saat ini sedang diperdebatkan di parlemen.
“Persaingan itu penting. Sangat penting untuk meningkatkan pelayanan (kesehatan),” kata Jokowi di Istana Kepresidenan.
Ditanya lebih lanjut tentang fitur undang-undang yang diusulkan, Jokowi mengatakan dia lebih suka menyerahkannya kepada DPR dan tidak ingin mengungkapkan rinciannya sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Seorang anggota DPR yang memperdebatkan apa yang disebut RUU Kesehatan Komprehensif ST mengatakan bahwa jika semuanya berjalan dengan baik, itu dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir April.
“Tujuan mendatangkan dokter spesialis asing juga untuk mengurangi lalu lintas orang Indonesia kelas menengah dan kaya yang bepergian ke luar negeri untuk berobat,” kata deputi yang meminta untuk tidak disebutkan namanya itu.
Ia menambahkan, di antara syarat yang akan dikenakan dokter ekspatriat adalah mereka hanya bekerja di rumah sakit milik investor asing dan harus mentransfer ilmunya kepada rekan lokalnya.
Mengenai suara-suara nasionalis potensial yang mengkritik langkah mengizinkan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, dia berkata, “Pada tahun 1998, ketika Indonesia membuka sektor perbankannya, ada kekhawatiran bahwa para bankir asing akan menguasai tenaga kerja di sektor ini. Kita semua menyaksikannya. tidak pernah terjadi.”
MP menambahkan: Logikanya, rumah sakit tidak akan mempekerjakan semua dokter asing dan bekerja di sini secara tidak efektif. Mereka mungkin akan membawa tiga sampai lima.”
RUU yang diusulkan dilihat oleh ST menyatakan bahwa profesional medis asing akan memenuhi syarat untuk izin kerja selama tiga tahun, dengan perpanjangan hanya satu tahun.
Selain itu, tenaga medis asing yang mencari pekerjaan di Indonesia harus menjalani program adaptasi di fasilitas kesehatan Indonesia sebelum memulai karir profesional. Mereka yang mempraktikkan profesi di luar negeri selama lima tahun dibebaskan.
Pakar kesehatan masyarakat Singapura Jeremy Lim menyebut rencana Indonesia sebagai pengubah permainan, menyatakan bahwa hal itu akan membuka sisi penawaran persamaan layanan kesehatan dari perspektif kualitas dan kuantitas.
“Indonesia memiliki kebutuhan sisi permintaan yang sangat besar, yang saat ini sedang ditangani sebagian oleh orang Indonesia yang mencari perawatan di luar negeri,” kata Dr Lim, direktur Sekolah Kesehatan Masyarakat Sou Sui Hock di National University of Singapore.
Orang kaya Indonesia sering pergi ke Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Eropa untuk mendapatkan layanan medis.