Jakarta mengizinkan pertunjukan musik live di restoran dan hotel
TEMPO.CODan Jakarta – Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan pertunjukan live music di restoran dan hotel. Maulana optimis bisnis hiburan bisa bangkit kembali.
“Pembatasan yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini pasti akan berdampak besar bagi bisnis hiburan,” kata Maulana di Jakarta, Kamis, 10 Juni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan telah mengizinkan restoran dan hotel untuk menggelar pertunjukan live music di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kecil atau PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Keppres yang ditandatangani Pj Kepala Badan tersebut Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 memuat sejumlah aturan. Dikatakan bahwa hotel atau restoran harus mendapatkan Surat Keterangan Usaha Turis (TDUP) untuk pertunjukan langsung.
Jumlah anggota grup musik juga diatur disesuaikan dengan luas panggung, dan penyelenggara acara harus memasang pembatas untuk mencegah pengunjung naik ke panggung dan menyumbangkan lagu.
Maulana mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja di bidang hiburan. Dia juga mengingatkan perusahaan hotel dan restoran dengan live music untuk terus mematuhi protokol kesehatan. “jika [the public compliance with] Protokol kesehatan lemah dan kemudian kasus Covid-19 meningkat dan kita semua akan rugi.”
BACA: Jakarta izinkan live music di restoran dan kafe meski kasus Covid-19 melonjak
dalam