Kasus COVID-19 Melonjak, Perbatasan Internasional Bali Dibuka 4 Februari

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali perbatasan internasional Bali bagi wisatawan asing ke Bali mulai 4 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan dibukanya perbatasan internasional di Bali untuk memajukan perekonomian Bali.

“Namun, kami akan tetap buka secara bertahap,” ujarnya dalam jumpa pers PPKM di Jakarta, Senin 31 Januari.

Pandjaitan menambahkan, pembukaan perbatasan internasional di Bali ditujukan bagi wisatawan asing dan pekerja migran non-Indonesia.

Selain aturan karantina, kami akan tetap mengikuti edaran yang ada,dia berkata.

Saat ini, Bali memberikan dua opsi tambahan bagi wisatawan internasional untuk melakukan karantina, yaitu bubble karantina di lima hotel pertama dengan 447 kamar dan enam kapal yang telah tersertifikasi CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Meski membuka perbatasan internasional Bali, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah mendasar untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

“Saya cinta orang Indonesia. Pandemi yang terjadi beberapa tahun terakhir mengingatkan kita untuk peduli terhadap sesama. Suatu penyakit yang diderita oleh satu orang akan menjadi penyakit bagi semua orang. Solusi pribadi tidak akan pernah menjadi solusi, solusi kolektif adalah satu-satunya cara,” cepat Panjaitan.

Sebelumnya, Bali direncanakan kembali menerima wisatawan asing pada Oktober 2021 melalui jalur udara dan laut. Namun, saat itu, hadirnya kasus COVID-19 varian Delta dan Omicron membuat pemerintah memutuskan untuk tidak membuka pintu masuk internasional.

Baca Juga Karantina Saat Kedatangan Dikurangi Menjadi Lima Hari

READ  Pemerintah persatuan berkomitmen untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan - Hajji

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *