Kebijakan pemotongan pendapatan ekspor Indonesia tidak bertentangan dengan aturan internasional: Menteri Airlangga
TEMPO.CO, jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan baru tentang penerimaan ekspor atau DHE. Dia sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari pemanfaatan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.
“Terkait DHE, regulasi yang didorong akan berlaku untuk sumber daya alam dan hilirnya. Semua DHE masuk ke sistem keuangan Indonesia dengan batas simpanan di atas US$250.000,” kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023 “Menjaga Momentum Ekonomi di Tengah Ketidakpastian” yang ditayangkan langsung di televisi CNBC pada Selasa, 28 Februari.
“Mata uang ini akan disimpan di dalam negeri setidaknya selama tiga bulan,” tambahnya.
Airlangga menjelaskan, jumlah yang dihemat akan menjadi 30 persen dari pendapatan DHE. Dengan kebijakan ini, dia berharap hasil SDA tidak hanya bisa diekspor, tapi juga dinikmati di dalam negeri. “Hal ini diperlukan untuk ketahanan sistem perekonomian Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian.”
Airlangga pun memastikan pengaturan ini tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Dia mencontohkan kebijakan Thailand yang menahan DHE hingga 360 hari. Dia mengklaim rencana kebijakan baru ini mendapat dukungan dari pemangku kepentingan termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Bahkan, sudah dibahas baik di tingkat Kabinet maupun dalam sidang terbatas.
“Presiden Jokowi sudah memberikan izin dulu dan sekarang secara teknis sudah dicabut,” kata Airlangga. “Diharapkan segera diterbitkan dan ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Keuangan,” imbuhnya.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Indonesia secara bertahap menghentikan ekspor emas
klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”