Kewenangan yang diperlukan harus diberikan untuk mengelola ibu kota baru

Kewenangan yang diperlukan harus diberikan untuk mengelola ibu kota baru

Jakarta (Antara) – Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara akan diberikan kewenangan luas karena pemerintah pusat akan menyerahkan semua kewenangan yang diperlukan untuk mengelola ibu kota, menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pemerintah Daerah Kementerian, Sfrizal, mengatakan otoritas yang dianggap strategis di tingkat nasional akan dikecualikan dari kewenangan Otoritas Ibu Kota Negara.

“Pada prinsipnya semua kewenangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi, provinsi, atau kota, akan diserahkan kepada kewenangan ibu kota baru, kecuali kewenangan yang dianggap strategis. di tingkat nasional,” jelas Sfrizal.

Hal itu disampaikan Dirjen dalam audiensi publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang dapat diakses secara online dari sini, Selasa.

Ia mencontohkan, selain kewenangan yang dianggap strategis di tingkat nasional, pemerintah ibu kota baru dapat membatalkan kewenangan apapun jika dianggap tidak melaksanakan kewenangan tersebut merupakan pilihan terbaik untuk mengelola ibu kota baru.

“(Kami dapat menghapuskan kewenangan) jika otoritas permodalan memutuskan untuk tidak melaksanakan kewenangan tersebut karena kurangnya waktu atau kepentingan strategis dari ibu kota baru,” kata Sfrizal.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dapat menghapuskan administrasi jika kewenangan yang diberikan dinilai mengganggu fokus Otoritas Ibu Kota Baru pada pengembangan ibu kota baru.

Dirjen berharap dengan rencana kemajuan ibu kota baru ini akan mempercepat terwujudnya ibu kota negara Nusantara yang akan menjadi identitas dan lambang bangsa Indonesia di masa depan.

Ibu kota baru ini juga diharapkan dapat menjadi kebanggaan bangsa dan tumbuh sebagai ibu kota berkelanjutan yang akan memimpin perekonomian nasional di masa depan.

Berita terkait: Ibukota baru untuk percepatan pembangunan ekonomi: Presiden
Berita terkait: Jokowi memperkirakan 15-20 tahun untuk menyelesaikan pembangunan ibu kota baru
Berita terkait: Kalteng menetapkan kawasan strategis sebagai buffer zone ibu kota baru

READ  Indonesia bertujuan untuk menaikkan pajak pada orang kaya untuk mendanai defisit pandemi yang besar - Bisnis

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *