Kewirausahaan merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju

Kewirausahaan merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop) Teten Masduki mengatakan pengusaha harus mencapai minimal 4 persen dari jumlah penduduk agar Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045.

Dia mencontohkan di sini, Kamis, bahwa “wirausahawan merupakan prasyarat untuk menjadi negara maju. Jadi, tidak hanya pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia, kita juga perlu menyiapkan wirausahawan yang unggul dan inovatif.”

Hal itu disampaikannya saat mewakili Presiden Joko Widodo pada acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Muda Indonesia (BMWI) periode 2023-2026.

Menurut Menkeu, tingkat kewirausahaan di Indonesia saat ini hanya 3,47 persen. Sementara di Singapura yang berpenduduk sekitar 5 juta jiwa, tingkat wirausaha sudah mencapai 8,6 persen dari total penduduk.

Di Malaysia dan Thailand, angkanya lebih dari 4 persen, dan rata-rata melebihi 10-12 persen di negara maju.

Menteri menekankan bahwa pada tahun 2045, ketika bangsa ini merayakan seratus tahun kemerdekaannya, india diharapkan menjadi salah satu dari empat ekonomi terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, China dan India.

Peramalan menjadi alasan penting bagi perguruan tinggi untuk mempersiapkan generasi muda atau lulusannya menjadi wirausahawan.

Untuk mendorong pencapaian angka wirausaha sebesar 4 persen, tahun ini pemerintah menargetkan untuk menciptakan 1 juta wirausaha baru sehingga angka wirausaha dapat ditingkatkan dari 3,47 persen menjadi 3,95 persen.

“Saya bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri BUMN Eric Thuhir dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Ono memiliki program kewirausahaan nasional yang akan melahirkan 1 juta wirausaha baru,” jelas Masduki.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan berusaha sehingga usaha informal dapat masuk ke dalam kategori usaha formal.

READ  Turis tidak senang karena pembayaran kripto dilarang di Bali

“Jadi kita permudah (menciptakan) badan hukum untuk berbisnis. Mudah kalau (orang) ingin mendirikan perusahaan perseorangan dengan perseroan terbatas, tidak perlu menyetor modal besar. Kita juga permudah untuk mendirikan koperasi.”

Ia menambahkan, memperoleh nomor induk usaha juga menjadi lebih mudah.

Berita Terkait: Kementerian: Kami berkomitmen mendukung pelatihan wirausaha difabel
Berita Terkait: Kementerian UKM targetkan digitalisasi 30 juta UMKM pada 2024
Berita terkait: Indonesia Terima Hibah US$5,5 Juta dari Korea Selatan untuk Tingkatkan Usaha Kecil dan Menengah

Diterjemahkan oleh: Kontam Khairah, Raka Adji
Editor: Aziz Karmala
Hak Cipta © Antara 2023

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *