‘Klaim Dasar’: Pratt & Whitney mengambil tindakan hukum terhadap Go First

‘Klaim Dasar’: Pratt & Whitney mengambil tindakan hukum terhadap Go First

Sengketa antara Go First Airlines dan Pratt and Whitney (P&W) sekarang dapat berubah secara hukum karena produsen pesawat AS membela diri terhadap klaim maskapai penerbangan murah bahwa P&W bertanggung jawab atas situasi keuangan dan kebangkrutannya.

Sebuah pesawat milik GoFirst, sebelumnya bernama GoAir, diparkir di halaman Bandara Internasional Mumbai pada 3 Mei 2023. (AFP)
Sebuah pesawat milik GoFirst, sebelumnya bernama GoAir, diparkir di halaman Bandara Internasional Mumbai pada 3 Mei 2023. (AFP)

Seorang juru bicara P&W memberi tahu ANI, “Klaim Go First bahwa Pratt & Whitney bertanggung jawab atas situasi keuangannya tidak berdasar. Pratt & Whitney akan dengan gigih membela diri terhadap klaim Go, dan mencari jalan hukumnya sendiri.”

Maskapai, yang dimiliki oleh Wadia Group yang sakit, sebelumnya menyalahkan P&W atas kerusakan mesin yang menyebabkan krisis keuangan yang berkelanjutan, dan kemudian terpaksa mengajukan kebangkrutan yang tidak disengaja.

Go First membatalkan semua penerbangannya hingga 19 Mei karena alasan operasional, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Penerbangan Go First telah dibatalkan hingga 19 Mei 2023. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan meminta pelanggan.”

Pada hari Rabu, Pengadilan Hukum Perusahaan Nasional (NCLT) mengabulkan petisi Go First untuk kebangkrutan sukarela dan menerima dimulainya proses penyelesaian Corporate Insolvency Proceedings (CIRP). NCLT memberikan perlindungan Go First di bawah moratorium pengembalian uang oleh lessor dan pemberi pinjaman.

Dalam perintahnya, NCLT mengatakan, “Kami menerima banding Go Airlines untuk proses kepailitan. Kami telah menunjuk Abhilash Lal sebagai IRP (Insolvency Resolution Specialist),” katanya.

Direktur yang ditangguhkan akan bekerja sama dengan IRP. Direktur yang ditangguhkan juga akan diminta untuk mengajukan R5 crore untuk membuat pengeluaran segera,” bunyi perintah itu.

Tak lama setelah pesanan NCLT, CEO Go First Airline Kaushik Khona mengatakan pada hari Rabu dalam wawancara eksklusif dengan ANI, “Saya pikir ini adalah keputusan bersejarah. Ini akan sangat membantu operasi… Saya telah mendengar jutaan doa dan saya yakin kami bisa tidak memiliki pengaturan yang lebih baik dari ini… Kami sangat senang kami mendapatkan ini, penerimaan dan moratorium.”

READ  BharatPe memecat istri Ashneer Grover, Madhuri Jain, karena penggunaan dana

“Maskapai telah berterima kasih atas seluruh proses NCLT dan mencatat bahwa ini adalah semangat Undang-Undang Kepailitan dan Kebangkrutan (IBC). Dan saya yakin itu adalah semangat IBC sehingga kami dapat membuat keputusan kebangkitan, yang jelas akan dilakukan oleh IRP (profesional resolusi kebangkrutan),” kata Khona kepada ANI.

Pembuat mesin jet P&W sebelumnya mengatakan bahwa GoFirst memiliki sejarah panjang kehilangan komitmen keuangan untuk Pratt & Whitney.

“Pratt & Whitney secara konsisten menawarkan dukungannya selama beberapa tahun dan terutama selama COVID. Pimpinan Go First telah memilih untuk melanjutkan litigasi,” kata seorang pejabat P&W kepada ANI.

Menurut P&W, “Mesin GTF menggerakkan lebih dari 1.600 pesawat yang dikirim ke lebih dari 60 pelanggan maskapai penerbangan di seluruh dunia, dan terus memberikan efisiensi bahan bakar dan pengurangan emisi yang dijanjikan saat kami meningkatkan daya tahan.”

Beberapa hari setelah Go First mengandangkan pesawatnya, maskapai penerbangan internasional besar Lufthansa pada Kamis mengandangkan sementara sepertiga armada Airbus A220 di Zurich, Swiss, dengan alasan beberapa masalah dengan mesin Pratt & Whitney.

“Lufthansa untuk sementara mengandangkan sepertiga armada Airbus A220 di Zurich karena masalah dengan mesin Pratt & Whitney,” kata Lufthansa dalam sebuah pernyataan, Kamis.

Berkantor pusat di Amerika Serikat, Pratt and Whitney adalah perancang, produsen, dan penyedia mesin pesawat terkemuka.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *