Krisis Go First: Pratt & Whitney menyalahkan maskapai karena ‘pelanggaran kewajiban kontrak’
Oleh Meja Bisnis India TodayProdusen kedirgantaraan AS Pratt & Whitney telah menentang upaya maskapai penerbangan Go First yang kekurangan uang untuk menegakkan putusan arbitrase sehubungan dengan perselisihan atas mesin yang rusak.
Kantor berita Reuters melaporkan bahwa P&W berpendapat bahwa pengajuan kebangkrutan maskapai telah meningkatkan taruhannya. Dengan ini, pertarungan ruang sidang antara kedua perusahaan tampaknya semakin intensif.
Go First baru-baru ini mendekati pengadilan Delaware untuk menegakkan perintah arbitrase di Singapura terhadap P&W, yang disalahkan atas krisis likuiditas akut, karena perusahaan AS gagal memasok mesin tepat waktu.
Ini mengandangkan lebih dari setengah armada 54 Airbus A320neos dan mengakibatkan kerugian operasional yang besar.
Arbiter Singapura pada 30 Maret memerintahkan P&W untuk membantu Go First dan menyediakan mesin cadangan yang dapat diservis kepada maskapai.
Baca juga | First go crisis: mengapa lessor pesawat besar tidak senang dengan keputusan NCLT
P&W merespons di Go First
Menentang penegakan arbitrase di pengadilan Delaware International Aero Engines, yang menghitung Pratt sebagai pemegang saham, mengatakan dinamika perselisihan telah berubah dan pembuat mesin menghadapi lebih banyak risiko setelah Go First diberikan perlindungan kebangkrutan oleh NCLT pada hari Rabu.
Pengajuannya menyatakan bahwa “Pengajuan kebangkrutan Go First baru-baru ini telah secara mendasar mengubah lapangan permainan dalam hal kebutuhan Go First akan keringanan dan risiko IAE,” dan juga meminta pengadilan untuk menangguhkan atau menolak aplikasi maskapai.
“Risiko terhadap karyawan, yang awalnya tinggi, meningkat drastis sejak kebangkrutan Go First,” tambahnya.
Sementara Go First menyalahkan P&W atas masalah keuangan dan pernyataan kebangkrutannya, pembuat mesin AS sebelumnya mengatakan klaim maskapai itu “tidak berdasar” karena tidak membayar biaya pemeliharaan dan sewa selama bertahun-tahun, yang pada akhirnya menyebabkan penangguhan layanan yang diperlukan.
Pratt juga menuduh dalam gugatan itu bahwa Go First bukanlah “korban yang membutuhkan ganti rugi hukum segera” tetapi sebenarnya “maskapai penerbangan bangkrut yang secara material telah melanggar kewajiban kontraktualnya.”
Baca juga | Go First Crisis: Kunci penggalangan dana untuk pemulihan, kata spesialis resolusi
About The Author
“Penggemar musik yang ramah hipster. Analis. Praktisi bir. Perintis twitter yang sangat menawan. Communicator.”