Larangan ekspor batubara dicabut untuk 139 perusahaan Indonesia
“Hingga hari ini, 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban DMO tidak lagi dilarang mengekspor,” katanya seperti dikutip kantor berita.
Gamal El-Din mengatakan, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara di luar negeri dan pengenaan denda telah dilaksanakan. Diantaranya pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan yang memiliki Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan Swasta (IUPK) yang telah memenuhi target DMO 100 persen.
Indonesia telah mengizinkan 139 perusahaan pertambangan batu bara untuk melanjutkan kegiatan ekspor, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. General Manager Mineral dan Batubara Radwan Gamal El Din dalam konferensi pers baru-baru ini menyatakan larangan ekspor telah dicabut karena perusahaan telah memenuhi target DMO mereka 100 persen atau lebih.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melarang ekspor batu bara untuk memastikan pasokan batu bara yang memadai untuk pembangkit listrik lokal. Larangan tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan PKP2B, dan berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Jika larangan ekspor batu bara tidak pernah diberlakukan, setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap dan listrik yang menghasilkan 10.850 megawatt akan ditutup, sehingga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Namun, pemerintah menyatakan pasokan batu bara ke PLTU semakin hari semakin meningkat, mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022.
Batubara sudah tersedia, jadwal pengiriman dari produsen ke pembangkit listrik kembali normal, dan kapal sudah siap di pelabuhan.
Meja Berita Fiber2Fashion (DS)
About The Author
“Penggemar musik yang ramah hipster. Analis. Praktisi bir. Perintis twitter yang sangat menawan. Communicator.”