Lembaga negara untuk proyek strategis nasional di bawah Omnibus Law Indonesia
PP 42 Tahun 2021 (PP 42/2021) merupakan peraturan pelaksana Omnibus Law Indonesia yang memuat ketentuan mengenai jenis-jenis badan yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional di seluruh negara.
Fasilitasi termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan tanah pemerintah, fasilitasi inisiasi usaha, dan percepatan pengadaan barang dan jasa.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek infrastruktur Indonesia yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah. Ada lebih dari 200 proyek senilai hampir $500 miliar mulai dari pembangunan jalan tol, pembangunan bandara baru hingga cakupan broadband.
Fasilitas apa saja yang diberikan dalam Omnibus Law Proyek Strategis Nasional di Indonesia?
Fasilitas Proyek Strategis Nasional di Indonesia diberikan sesuai dengan ketentuan Omnibus Law pada berbagai tahapan siklus hidup proyek, khususnya – Desain, Persiapan, Pelaksanaan, Konstruksi dan O&M.
perencanaan
PP 42/2021 menawarkan sejumlah penyederhanaan terkait dengan perencanaan proyek strategis nasional.
Mempercepat urusan perizinan dan nonperizinan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk akan mempercepat proses perizinan usaha dan dokumen nonperizinan.
perencanaan ruang
Kementerian Pertanian dan Tata Ruang akan proaktif mengidentifikasi lahan yang dibutuhkan untuk meluncurkan proyek strategis nasional.
pengadaan tanah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengalokasikan dana untuk pengadaan tanah berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri.
studi lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MEF) sedang mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan yang diperlukan untuk memulai proyek.
pemanfaatan kawasan hutan
Selain itu, MEF akan mengidentifikasi persyaratan yang terkait dengan penggunaan lahan hutan untuk memulai proyek strategis nasional.
Rencana induk sektoral
Apabila suatu proyek strategis nasional belum masuk dalam rencana induk sektoral, menteri atau kepala instansi pemerintah harus memberikan rekomendasi kesesuaian proyek tersebut dengan rencana induk sektoral.
merencanakan pembiayaan
Proyek Strategis Nasional dapat memperoleh pendanaan dari anggaran daerah atau negara, serta dari badan-badan yang dibentuk melalui kerjasama antara perusahaan swasta dan pemerintah, juga dikenal sebagai (kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha – KPBU).
KPBU hanya dapat mendanai jenis proyek strategis nasional sebagai berikut:
- Penyediaan infrastruktur pelayanan publik;
- optimalisasi barang negara/daerah;
- optimalisasi kekayaan negara; dan atau
- Peningkatan pendapatan negara/daerah.
fase persiapan
Pada tahap persiapan, pemerintah pusat atau daerah harus menyediakan fasilitas mulai dari studi kelayakan, penataan ruang hingga penggunaan aset negara untuk proyek strategis nasional.
fasilitas persiapan
Menteri, walikota, gubernur, atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab harus melakukan persiapan terhadap proyek strategis nasional yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
- studi kelayakan;
- rencana tata ruang dan pembangunan;
- lokasi pengadaan real estat;
- studi lingkungan; dan
- Sumber Pendanaan.
penggunaan aset negara
Jika aset BUMN digunakan untuk pengembangan proyek strategis nasional, maka pendanaannya dibatasi untuk:
- pembongkaran dan pemindahtanganan kekayaan perusahaan negara;
- pembayaran sewa; dan
- Penataan kembali aset lembaga negara.
fase transaksi
Pemerintah dapat memberikan jaminan pelaksanaan proyek strategis yang pendanaannya berasal dari pendanaan lain yang sah.
Namun, proyek harus layak secara teknis dan finansial dan entitas yang terlibat harus memiliki rencana mitigasi risiko yang memadai.
tahap konstruksi
Menteri, walikota, gubernur, atau pimpinan lembaga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahap konstruksi proyek strategis nasional. Pemerintah juga akan menyusun standar keselamatan, keberlanjutan dan kesehatan dan keselamatan untuk setiap proyek konstruksi dan akan menerbitkan sertifikat konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi.
operasi dan pemeliharaan
Menteri, walikota, gubernur, atau pimpinan lembaga wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan proyek strategis nasional.
Pejabat pemerintah juga dapat bekerja dengan badan usaha untuk mengoperasikan dan memelihara proyek, dengan mempertimbangkan unsur-unsur berikut:
- Kemampuan keuangan masing-masing daerah untuk mengoperasikan atau memelihara proyek;
- Peluang untuk membangun kapasitas, mengembangkan atau mengoptimalkan proyek; dan
- Tersedianya dukungan operasional dan/atau pemeliharaan.
Mempercepat pengadaan barang dan jasa
PP 42/2021 juga memungkinkan kementerian dan lembaga pemerintah untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.
Pendirian ini didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Pengadaan langsung terkait dengan konsultasi layanan hingga 500 juta rupiah (US$34.699);
- Penunjukan langsung dengan lembaga keuangan internasional yang bekerja sama dengan pemerintah untuk proyek tertentu; dan
- Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Jasa Penyedia jasa konsultasi dapat dilakukan dua kali, asalkan penyedia tersebut telah mengadakan kontrak serupa dengan pejabat pemerintah yang bersangkutan dan melaksanakannya dengan andal.
Bacaan lebih lanjut
tentang kami
Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan mendukung investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Danang di Vietnam, Munichdan makan di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milan, Coneglianodan Udine di Italia, selain jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”