Mantan Menteri Indonesia divonis 12 tahun penjara karena korupsi
JAKARTA, 23 Agustus (EFE) – Mantan Menteri Sosial RI Julliari B Batubara, Senin, divonis 12 tahun penjara atas kasus suap terkait membantu korban Covid-19 di Tanah Air.
Bhatubara, yang ditangkap pada Desember 2020 saat menjabat sebagai menteri, didenda 500 juta rupee ($ 34.600) dan dilarang berpolitik selama empat tahun setelah pembebasannya menurut putusan yang disiarkan langsung.
Politisi itu menyerahkan diri ke polisi pada 6 Desember 2020 setelah dituduh menerima suap senilai Rp 32 miliar terkait proses tender penyaluran bantuan Covid.
Indonesia adalah salah satu negara yang paling terpukul oleh pandemi di seluruh dunia, dengan lebih dari 3,9 juta infeksi tercatat di antara populasi 270 juta, sementara penyakit ini telah menewaskan lebih dari 126.000 orang sejauh ini.
Korupsi politik telah menjadi masalah yang berkelanjutan di negara Asia Tenggara, yang menyebabkan jatuhnya beberapa menteri.
Pada 13 Juli lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo divonis lima tahun penjara karena menerima Rp 25,7 miliar dari pengusaha pengekspor larva lobster.
Pada 2019, mantan Menteri Sosial Edros Merham dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas berbagai tuduhan korupsi, sementara menteri olahraga saat itu, Imam Nahrawi, mengundurkan diri setelah diselidiki karena menerima suap jutaan.
Indonesia, ekonomi terbesar ketujuh di dunia dengan PDB yang disesuaikan dengan paritas daya beli, berada di peringkat 102 dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International untuk tahun 2020, turun 17 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. EFE
sh-grc / ia
About The Author
“Pencipta yang ramah. Ahli makanan. Ninja budaya pop. Penganjur alkohol yang bangga. Penjelajah yang sangat rendah hati. Fanatik daging.”