Massa menyerang kantor polisi di Pakistan mencari seorang pria yang dituduh melakukan penistaan ​​agama

Sejak 1987, setidaknya 1.472 orang telah didakwa berdasarkan undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan.

Menurut sebuah laporan media, massa menggunakan tongkat dan batang besi untuk menyerang sebuah kantor polisi di ibukota Pakistan ini untuk menghukum seorang pria yang telah ditahan karena penistaan ​​agama.

Baca juga: Pengiriman | Atas nama tuhan

Lusinan penduduk desa menyerang Kantor Polisi Golra di Islamabad dan mencari hak asuh tersangka, yang ditahan untuk menyelidiki pengaduan penistaan ​​terhadapnya, surat kabar Dawn melaporkan.

Beberapa menit setelah aparat penegak hukum membawa tersangka ke kantor polisi, puluhan orang berkumpul di gerbang kantor. Massa masuk setelah mengalahkan para penjaga.

Massa mulai merusak kantor “Moharrar” (ulama polisi), penyidik ​​dan petugas stasiun. Insiden semacam itu telah mengakibatkan terdakwa penistaan ​​agama digantung di masa lalu.

Selama penyerangan, polisi berusaha melindungi diri dan tersangka dengan mengunci diri di penjara dan ruangan lain. Mereka menghubungi kontingen polisi terdekat untuk meminta bantuan.

Bala bantuan polisi, termasuk dari Divisi Penanggulangan Terorisme, Pasukan Penanggulangan Terorisme, dan Satuan Anti Huru-hara, tiba dan menyelamatkan rekan mereka.

Konfrontasi antara penduduk desa dan polisi berlangsung lebih dari satu jam.

Tidak ada konfirmasi berapa banyak petugas polisi yang terluka dalam serangan itu. Saat terjadi pemadaman total di dalam dan sekitar kantor polisi, polisi memindahkan pria yang diduga penistaan ​​agama ke lokasi yang dirahasiakan dengan pengamanan ketat.

Polisi menutup tempat itu dan berbagai tim polisi berpatroli dengan berjalan kaki sementara semua jalan menuju kantor polisi ditutup.

Wakil Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Usman Tipu mengatakan rincian serangan di Kantor Polisi Golra akan dibagikan setelah situasi di daerah itu tenang.

Rincian pria yang dituduh melakukan penistaan ​​agama belum diberikan.

Undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial di Pakistan dan hukuman wajibnya dianggap sangat berat. Sejak 1987, setidaknya 1.472 orang telah didakwa berdasarkan undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan.

Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama biasanya dirampas haknya untuk mendapatkan pengacara pilihan mereka karena sebagian besar pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.

Undang-undang penistaan ​​agama adalah undang-undang kolonial tetapi diubah oleh mantan diktator Jenderal Ziaul Haq, yang meningkatkan hukuman yang harus dijatuhkan.

About The Author

READ  JNU bergabung dengan peringkat 1000 universitas global teratas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *