MPR mengimbau UKM untuk menjaga kepatuhan Halal setelah sertifikasi

MPR mengimbau UKM untuk menjaga kepatuhan Halal setelah sertifikasi

Kami berusaha menjadikan Indonesia sebagai pusat produk makanan Halal terbesar di dunia.

Jakarta (Antara) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI) Yandri Susanto mengimbau pelaku usaha kecil dan mikro untuk menjaga kepatuhan dan tanggung jawab halal sesuai dengan sertifikasinya.

“Untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi UKM sangat mudah. ​​Yang sulit adalah (mempertahankan) komitmen dan tanggung jawab (pemenuhan) sertifikasi halal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan, Sabtu.

Dia menegaskan, perusahaan kecil dan menengah yang telah mendapatkan sertifikat halal tidak boleh menggunakan bahan yang tidak halal atau bahan berbahaya.

“Kalau makanan mengandung bahan (beracun) seperti pewarna pakaian, boraks dan formalin, berarti tidak halal,” ujarnya.

Ia menambahkan, self-declaration penerbitan sertifikat halal gratis harus dijamin oleh UKM itu sendiri.

Dikatakannya, “Melalui skema swadeklarasi, perwakilan UMK sendiri yang mendeklarasikan kehalalan produknya atau tidak. Artinya, perwakilan UMK harus mempertanggungjawabkan deklarasinya sepanjang hidup dan akhirat.”

Menurut situs Kementerian Agama, pelaku UKM bisa mengajukan sertifikasi halal melalui skema self-declaration, artinya mereka menjamin sendiri kehalalan produknya.

Namun, mereka diharuskan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Halal untuk bahan yang mereka gunakan saat mendaftar di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Permohonan mereka akan diverifikasi oleh Pejabat Pengolah Produk Halal (PPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk 1 Juta Usaha Kecil Menengah Tahun 2023.

Susanto yang juga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan kepada pelaku UMK bahwa pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.

“Sebagai negara Islam terbesar (di dunia), Indonesia (Global Islamic Economy Index) menempati urutan kedua di dunia. Saat ini Indonesia berada di urutan kedua setelah Malaysia. Kami berupaya menjadikan Indonesia sebagai pusat produk makanan halal terbesar di dunia.”

READ  Melawan Butir: Studi Melayu dan Sekolah Pengetahuan Independen

Berita terkait: Indonesia bahas kerja sama agama dengan Aljazair
Berita terkait: BPJPH sedang menyiapkan enam langkah untuk memenuhi target sertifikasi Halal

Diterjemahkan oleh: Putuo Savitri, Oyo Lehman
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © Antara 2023

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *