Pak Direktur Dihukum Mati karena Penodaan Agama | Berita Dunia

Wanita itu dilaporkan oleh Departemen Kepolisian Lahore di bawah Bagian 295C KUHP Pakistan (PPC) menyusul pengaduan dari seorang ulama setempat pada September 2013.

Menurut kantor berita PTI, pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah swasta di Lahore karena penodaan agama. Hakim distrik dan pengadilan lainnya, Mansoor Ahmad, mencatat bahwa terdakwa Tanvir telah bersalah melakukan penistaan ​​​​dengan membuat pernyataan yang menghina Nabi Muhammad. Pengadilan juga mendenda terdakwa sebesar PKR 5.000 (US$29).

Kasus ini bermula pada September 2013 ketika Polisi Lahore Tanvir membuat pemesanan berdasarkan pengaduan dari seorang ulama setempat berdasarkan Bagian 295C KUHP Pakistan (PPC). Dia dituduh menyangkal finalitas Nabi Muhammad dan mengaku sebagai Nabi Islam.

Pengacara Tanvir, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa pengadilan harus menganggap kliennya sebagai “orang yang tidak sehat”. Namun, jaksa menyatakan bahwa “tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami keterbelakangan mental,” menurut sebuah laporan oleh panel medis di Institut Kesehatan Mental Punjab yang dipresentasikan ke pengadilan.

Undang-undang penistaan ​​agama Pakistan, undang-undang dari era kolonial, telah lama menjadi kontroversi. Namun, hukuman mereka, sebagaimana diubah oleh mantan diktator Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq, dianggap sangat berat. Kasus penistaan ​​agama yang terkenal menjadi berita utama pada tahun 2010 ketika seorang wanita Kristen Pakistan, Asia Noreen, yang dikenal sebagai Asia Bibi, dihukum karena penistaan ​​pada tahun 2009 setelah pertengkaran dengan sekelompok wanita yang dituduh menghina Nabi Muhammad.

Hampir satu dekade kemudian, pada Oktober 2018, dia dibebaskan oleh Mahkamah Agung Pakistan karena tidak cukup bukti, meskipun dia tidak diizinkan meninggalkan negara itu sampai putusan ditinjau. Asia Bibi sekarang tinggal di Kanada di lokasi yang dirahasiakan.

READ  Kebenaran di balik gambar viral BMW yang kebanjiran stiker anti-Greta Thunberg

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan sejak 1987. Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama biasanya tidak diberikan hak untuk mendapatkan pengacara pilihan mereka karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.

Menutup

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *