Pak Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Kepala Sekolah karena Penodaan Agama

LAHORE: Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah karena penodaan agama.
Pengadilan distrik dan pengadilan pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada Salma Tanvir, kepala sekolah swasta di Nishtar Colony dan denda 5.000 PKR (US$29).
Hakim Distrik dan Sidang Tambahan Mansoor Ahmad mencatat dalam putusannya bahwa Tanvir bersalah atas penistaan ​​agama dengan menyangkalnya. Nabi Muhammad bukanlah nabi Islam yang terakhir.
Polisi Lahore Pada tahun 2013, menyusul pengaduan dari seorang ulama setempat, sebuah kasus penistaan ​​terhadap Tanvir didaftarkan. Dia dituduh menyangkal finalitas Nabi Muhammad dan mengaku sebagai Nabi Islam.
Saran Tanvir Muhammad Ramzan berpendapat bahwa kliennya adalah “orang yang tidak sehat” dan pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini.
Namun, sebuah laporan oleh panel medis di Institut Kesehatan Mental Punjab, yang diajukan ke pengadilan oleh jaksa, menyatakan bahwa “tersangka dapat diadili karena dia tidak cacat mental.”
Undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial di Pakistan dan hukuman wajibnya dianggap sangat berat. Sejak 1987, setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan.
Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama biasanya tidak diberikan hak untuk mendapatkan pengacara pilihan mereka, karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus sensitif semacam itu.
Hukum penistaan ​​agama adalah hukum kolonial tetapi diubah oleh mantan diktator jenderal Ziaul Haq yang meningkatkan beratnya hukuman yang ditentukan.

About The Author

READ  Bongkar Kekejaman Israel, Menlu Retno Sebut Pidato Netanyahu di ICJ - CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *