Partai Buruh Indonesia memprotes keputusan pengadilan yang meminta pemilu ditunda
JAKARTA — Partai Buruh Indonesia pada Jumat (3/3) mengatakan anggotanya akan memprotes keputusan pengadilan kontroversial pekan ini yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan presiden dan parlemen 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pada hari Kamis bahwa KPU harus menghentikan semua persiapan pemilihan selama lebih dari dua tahun, efektif menunda pemilihan Februari 2024. Keputusan tersebut, yang telah banyak dikritik, bermula dari gugatan yang diajukan oleh partai yang tidak dikenal setelah permintaannya untuk mengikuti pemilu tahun lalu ditolak.
KPU mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut sambil mendorong penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut telah menghidupkan kembali perdebatan tentang masa jabatan Presiden Joko Widodo, dengan beberapa politisi senior secara terbuka mendukung gagasan dia tetap menjabat setelah masa jabatan keduanya, yang berakhir tahun depan, sementara yang lain memperingatkan bahwa langkah seperti itu akan memakan waktu dua dekade. kerja keras akan mundur. reformasi demokrasi dilaksanakan.
Konstitusi Indonesia menetapkan masa jabatan dua periode untuk presiden dan wakil presiden, dan dalam kasus lain Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi pada hari Selasa bahwa tidak boleh ada perpanjangan lebih dari itu.
“Jika wacana itu muncul kembali, itu akan menciptakan lebih banyak ketidakpastian seputar pemilu,” kata Arya Fernandes, seorang analis politik di Pusat Kajian Strategis dan Internasional di Indonesia, menambahkan bahwa hal itu juga akan menciptakan iklim investasi yang tidak stabil.
Jokowi, sapaan akrab incumbent, sebelumnya menyatakan menolak perpanjangan masa jabatannya.
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”