Pemerintah Indonesia mengumumkan layanan Visa On Arrival untuk pelancong dari 23 negara
Pemerintah Indonesia telah membuka layanan visa-on-arrival khusus untuk pelancong internasional dari 23 negara dalam upaya untuk memulihkan sektor pariwisata, kata direktorat jenderal imigrasi.
Ke-23 negara tersebut antara lain Australia, AS, Belanda, Brunei, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand dan Turki, Amerika Serikat. Emirat Arab dan Vietnam, Kantor Berita Xinhua melaporkan.
“Visa khusus turis itu bisa dibeli di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, tapi turis asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui agen imigrasi lain,” kata juru bicara direktorat Arya Pradhana Anggakara kepada kantor berita.
Pelancong internasional hanya perlu membawa paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket perjalanan pulang atau pergi untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pemesanan kamar hotel di Indonesia, asuransi kesehatan dan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Visa khusus memungkinkan wisatawan asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dan izin dapat diperpanjang satu kali.
Baca semua berita terbaru, Berita Terbaru dan Pembaruan langsung tentang pemilihan umum Di Sini.
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”