Peminjam Indonesia yang terdampak pandemi akan mendapat perpanjangan aturan keringanan pinjaman hingga 2023
JAKARTA: Pelonggaran aturan perbankan yang memudahkan peminjam Indonesia yang terkena pandemi untuk merestrukturisasi pinjaman mereka akan diperpanjang hingga Maret 2023, kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) negara itu.
Perpanjangan tersebut akan membantu menjaga “momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan, serta kinerja debitur COVID-19 yang direstrukturisasi yang telah membaik,” kata Ketua regulator Wimboh Santoso dalam sebuah pernyataan.
Aturan yang dilonggarkan itu mengharuskan bank untuk memperhatikan hanya satu faktor ketika menilai kualitas kredit, yaitu apakah peminjam dapat mengembalikan modal tepat waktu. Kondisi keuangan umum dan prospek bisnis peminjam juga dipertimbangkan sebelumnya.
Pinjaman yang direstrukturisasi dari peminjam yang terkena pandemi telah turun menjadi 778,9 triliun rupee ($ 54,6 miliar) pada Juli, kata OJK. Ini diberikan kepada sekitar 5 juta debitur, 71,5 persen di antaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah.
Itu dibandingkan dengan Rs 971 triliun yang terutang oleh 7,6 juta peminjam pada akhir tahun 2020, menurut media lokal.
Namun, OJK menambahkan, tingkat kredit bermasalah naik pada Juli dari 3,06 persen pada akhir tahun lalu menjadi 3,35 persen.
Bank Sentral Indonesia telah memangkas suku bunga dengan total 150 basis poin dan menyuntikkan lebih dari $57 miliar likuiditas ke dalam sistem perbankan untuk membantu ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu menghadapi dampak pandemi COVID-19.
(US$1 = 14.270.0000 rupiah)
(Laporan Gayatri Suroyo; penyuntingan oleh Edwina Gibbs)
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”