Peminjam Indonesia yang terkena pandemi akan mendapatkan perpanjangan aturan pembebasan kredit hingga 2023

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan mengatakan pelonggaran aturan perbankan yang memudahkan peminjam Indonesia yang terkena pandemi untuk merestrukturisasi pinjamannya akan diperpanjang hingga Maret 2023.

Ketua Otoritas Regulasi Wimboh Santoso mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perpanjangan akan membantu “menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur yang direstrukturisasi untuk COVID-19 dan yang telah menunjukkan perbaikan.”

Aturan permisif meminta bank untuk mempertimbangkan hanya satu faktor ketika menilai kualitas kredit, yaitu apakah peminjam dapat membayar kembali modal secara tepat waktu. Sebelumnya, posisi keuangan umum peminjam dan prospek bisnis juga diperhitungkan.

OJK mengatakan bahwa pinjaman yang direstrukturisasi untuk peminjam yang terkena dampak pandemi turun menjadi 778,9 triliun rupee (54,6 miliar dolar AS) pada Juli. Itu diberikan kepada sekitar 5 juta debitur, 71,5 persen di antaranya adalah UMKM.

Itu dibandingkan dengan 971 triliun rupee yang terutang oleh 7,6 juta peminjam hingga akhir 2020, menurut media lokal.

Namun, OJK menambahkan rasio kredit bermasalah naik menjadi 3,35% pada Juli dari 3,06% pada akhir tahun lalu.

Bank sentral Indonesia memangkas suku bunga sebesar 150 basis poin dan menyuntikkan lebih dari $57 miliar likuiditas ke dalam sistem perbankan untuk membantu ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu menghadapi dampak pandemi COVID-19.

(1 dolar AS = 14.270.000 rupee)

(Laporan Gayatri Suryo; Editing Edwina Gibbs)

About The Author

READ  Indonesia kemungkinan akan meratifikasi RCEP pada kuartal pertama tahun 2022 - Menteri Perekonomian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *