Pengadilan Indonesia membatalkan keputusan kontroversial yang menunda pemilu 2024 – The Diplomat

Pengadilan Indonesia membatalkan keputusan kontroversial yang menunda pemilu 2024 – The Diplomat

mengalahkan ASEAN | politik | Asia Tenggara

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KPU harus menghentikan semua persiapan pemilu hingga 2025.

Pengadilan banding Indonesia telah membatalkan putusan pengadilan rendah yang kontroversial yang memerintahkan penundaan pemilu tahun depan, memulihkan stabilitas dan prediktabilitas politik negara menjelang pemilu yang krusial.

Pada 2 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menangguhkan semua proses pemilu yang sedang berlangsung untuk jangka waktu ganjil dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari.

Politik Indonesia dibingungkan oleh putusan yang langsung digugat oleh KPU. Itu datang sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Sejahtera Baru, atau Partai Prima, yang baru dibentuk setelah permintaan mereka untuk mengikuti pemilu tahun lalu ditolak. Putusan itu akan mengganggu semua persiapan pemilu dan menunda pemilu 14 Februari 2024 ke tahun berikutnya.

Di dalam penolakan putusan Pada Selasa, Mahkamah Agung Jakarta menerima argumen KPU bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. “Dengan ini kami mengabulkan permohonan kasasi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Sugeng Riyono, ketua majelis banding tiga orang. pemberitahuan keputusan tersebut.

Partai Prima yang menilai proses pendaftaran dan perangkat lunak KPU cacat, belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang dilakukan pimpinannya Agus Jabo Priyono. dikutip seperti yang dikatakan.

Apakah Anda suka artikel ini? Klik di sini untuk berlangganan akses penuh. Hanya $5 per bulan.

READ  Gempa kuat menewaskan 6 orang di Jawa, Indonesia; Tidak ada peringatan tsunami

Menyusul putusan hari Selasa, Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan menggambarkan gugatan itu sebagai “sembrono” dan meminta komisi pemilu untuk memastikan persiapan yang tepat waktu untuk pemilu 2024. “Semua harus fokus menggelar pemilu pada 14 Februari 2024 sesuai jadwal, sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. “Baik pengadilan distrik maupun pengadilan tinggi tidak memiliki yurisdiksi atas masalah pemilu.”

Segera dipertanyakan oleh para ahli hukum, kelompok masyarakat sipil dan politisi, putusan ganjil itu kemungkinan besar akan dibatalkan, tetapi tetap akan melegakan KPU, yang sedang mempersiapkan pemilihan terbesar dalam sejarah negara yang disiapkan negara itu. Pemilu Indonesia selalu kompleks secara logistik mengingat negara ini memiliki populasi yang besar dan geografi kepulauan yang tersebar. Selain itu, pada tahun 2024, untuk pertama kalinya di tahun yang sama, pemilih Indonesia akan memilih Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati, Senator, dan Dewan Legislatif di semua tingkat pemerintahan.

Putusan itu juga menimbulkan kekhawatiran akan krisis konstitusional seputar batas masa jabatan presiden. Ini mengikuti saran dari anggota senior koalisi berkuasa Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahwa masa jabatan pemimpin populer harus diperpanjang, baik dengan menunda pemilihan pada tahun 2024 atau dengan mengubah konstitusi untuk memungkinkan dia mencalonkan diri untuk masa jabatan lima tahun ketiga.

Proposal itu, yang telah ditolak oleh Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan, kini tampaknya telah berakhir, menstabilkan lanskap politik dan konstitusional Indonesia menjelang pemilu transisi penting yang akan datang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *