Pengadilan Indonesia membatalkan perintah penundaan pemilu 2024 – ThePrint –
JAKARTA (Reuters) – Pengadilan Indonesia pada Selasa membatalkan perintah kontroversial pengadilan rendah untuk menunda pemilihan presiden dan parlemen 2024 selama dua tahun, dengan alasan telah melampaui yurisdiksinya dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan.
Keputusan Mahkamah Agung Jakarta menyusul banding dari Komisi Pemilihan Umum Indonesia akan meredakan ketidakpastian politik di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan berarti pemilu Februari 2024 dapat berjalan sesuai rencana.
Hakim ketua Sugeng Riyono mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang atau kompetensi untuk mempertimbangkan masalah tersebut dalam putusannya bulan lalu.
Putusan 2 Maret mengejutkan banyak politisi dan anggota masyarakat di Indonesia setelah memerintahkan penghentian semua kegiatan pemilu atas pengaduan oleh partai tidak dikenal yang tawarannya ditolak.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui pesan singkat kepada wartawan mengatakan, “Alhamdulillah (alhamdulillah) Pemilu 2024 sedang berlangsung.”
(Laporan Stanley Widianto dan Ananda Teresia; Editing Martin Petty)
Penafian: Laporan ini dibuat secara otomatis oleh layanan berita Reuters. ThePrint tidak bertanggung jawab atas konten mereka.
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”