Pengadilan Indonesia menyatakan presiden lalai atas polusi udara di Jakarta

JAKARTA, Indonesia – An bahasa Indonesia Pengadilan telah menginstruksikan Presiden Joko Widodo dan pejabat senior pemerintah lainnya untuk melakukan tindakan berbahaya Kualitas udara ibukota Jakarta setelah dinyatakan bersalah melakukan kelalaian lingkungan dalam gugatan perdata.

Dasrul Chaniago, direktur pengendalian polusi udara di kementerian lingkungan, mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan pengadilan akan mengajukan banding.

Gugatan itu diajukan pada 2019 terhadap presiden, menteri kesehatan, lingkungan dan urusan dalam negeri, dan pemimpin lokal terkemuka lainnya.

Ke-32 penggugat mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengambil tindakan terhadap polusi udara yang parah di kota metropolitan Jakarta yang sibuk dan daerah sekitarnya, yang berpenduduk lebih dari 30 juta orang.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum.

Keputusan tersebut mewajibkan Presiden untuk menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, dan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jakarta untuk mengembangkan strategi pengendalian pencemaran udara.

“Terdakwa telah lalai mengendalikan pencemaran udara. Kami menghargai putusan dan puas,” kata Ayu Eza Tiara, pengacara yang mewakili penggugat, kepada Reuters.

Unduh. turun aplikasi berita NBC untuk berita dan politik

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk mengambil tindakan lain, termasuk menganalisis emisi lintas batas dan secara teratur memeriksa emisi kendaraan tua.

Juru bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa keputusan tentang tindakan lebih lanjut akan berada di tangan menteri lingkungan.

Dalam pesan di Twitter, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintahnya tidak akan mengajukan banding dan siap melaksanakan keputusan tersebut untuk mewujudkan udara bersih di ibu kota.

Aktivis lingkungan memegang plakat di Pengadilan Jakarta Pusat selama persidangan di mana penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang bertindak lalai karena gagal melindungi warga negara.Willy Kurniawan / Reuters

Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

READ  Indonesia: Omnibus Law - Pembentukan Dana Negara Indonesia

Urbanisasi yang cepat dan lalu lintas kronis di Jakarta, bersama dengan pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya, telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih (CREA).

Dalam persidangan, penggugat berpendapat bahwa pihak berwenang bertindak lalai dalam gagal melindungi warga, mengutip penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan penyakit seperti asma, penyakit jantung dan mengurangi harapan hidup.

Menurut Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir untuk tahun 2020, Jakarta adalah ibu kota terburuk kesembilan di dunia dalam hal PM.2.5, atau partikel, polutan udara yang dalam konsentrasi tinggi dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Delhi dan Dhaka menduduki puncak peringkat global, tetapi indeks menunjukkan Jakarta adalah yang terburuk di Asia Tenggara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *