Penghapusan persyaratan pengujian untuk perjalanan domestik demi kenyamanan
Jakarta (Antara) – Menteri Badan Usaha Milik Negara Eric Thohir berharap penghapusan persyaratan hasil tes COVID-19 bagi pemudik domestik yang divaksinasi lengkap dapat meringankan beban masyarakat.
“Alhamdulillah, kami berharap ini akan membawa banyak kelegaan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara Eric Thohir di akun Instagram resminya seperti dilansir di Jakarta, Rabu.
Mendagri mengimbau bagi yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19 untuk segera divaksinasi. Selain itu, setiap orang diwajibkan untuk menjaga protokol sanitasi.
“Cepat vaksinasi bagi yang tidak (mengikuti) protokol kesehatan. Mari bersama-sama majukan perekonomian bangsa,” komentar Thaher.
Gugus Tugas COVID-19 telah menghapus persyaratan untuk PCR negatif dan hasil tes antigen untuk pelancong domestik yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas COVID-19 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per 8 Maret 2022.
Kepala Subbagian Pendukung Kesehatan Darurat Gugus Tugas COVID-19 Alexander K. protokol kesehatan.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi wisatawan domestik yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota ke dan dari wilayah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR Puji Karantina Sehari Bagi Wisatawan Mancanegara
Beberapa peraturan baru dimasukkan termasuk menghapus persyaratan untuk menunjukkan RT-PCR atau hasil tes swab antigen negatif untuk pelancong domestik, yang menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga.
Mereka juga menyatakan bahwa wisatawan domestik yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam atau tes antigen swab di mana sampel diambil. 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Wisatawan domestik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta yang menghalanginya untuk mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil sampelnya dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam atau tes swab antigen. Pengambilan sampel dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dengan melampirkan surat dokter.
Genting juga telah melobi untuk protokol kebersihan perjalanan yang lebih ketat bagi orang-orang, seperti memastikan mereka menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Berita terkait: Pelancong yang divaksinasi tidak lagi harus menyerahkan laporan tes COVID-19
About The Author
“Penggemar musik yang ramah hipster. Analis. Praktisi bir. Perintis twitter yang sangat menawan. Communicator.”