Polisi Indonesia Mendakwa Enam Tersangka Papua Barat Dengan Pengkhianatan
Polisi di Kota Sorong, Papua Barat, telah mengajukan dakwaan makar terhadap enam orang yang diduga menerbangkan Bintang Kejora yang dilarang. [Morning Star] bendera saat protes Jumat lalu, 27 November.
“Orang-orang itu mengibarkan bendera dan membagikan pamflet selama protes sebelum kami membubarkannya. Kami kemudian menyuruh mereka berhenti dari aktivitasnya, ”kata Kapolres Sorong Kompol Ary Noto Setiawan, Senin, 30 November 2018.
“Namun, mereka tidak patuh, memaksa kami untuk menahan mereka. Kami bawa serta buktinya, termasuk dua bendera Bintang Kejora, mikrofon, dan pamflet tentang apa yang disebut Republik Papua Barat, Nugini, ke Polres. ”
Ary mencatat bahwa para pria, yang berusia antara 18 hingga 66 tahun, termasuk di antara puluhan pengunjuk rasa yang melakukan long march menuju kantor Walikota Sorong, sebelum mereka dihentikan oleh polisi, termasuk Korps Brimob atau Brimob.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi antara tujuh hingga 20 tahun di balik jeruji besi
Wakilnya, Wakil Komisaris Besar Polri Kristanto Abadi menambahkan, pemeriksaan polisi tidak berhenti sampai di situ. “Kami sedang menyelidiki keterkaitan Republik Papua Barat di luar negeri, salah satunya jaringan yang dicurigai kami telusuri ke Belgia,” tegas Kristanto.
“Tautan lain yang kami jelajahi termasuk memproklamirkan diri sebagai presiden organisasi, Maichel F. Kareth, yang berbasis di Belanda.”
Bendera Bintang Kejora adalah salah satu simbol Gerakan Papua Merdeka [OPM], sebuah organisasi payung kelompok separatis Papua.
Papua dan Papua Barat telah menjadi tempat pemberontakan yang sedang berlangsung antara pasukan keamanan Indonesia dan separatis yang menentang pencaplokan Papua oleh Indonesia pada tahun 1969.
Sumber: go.kompas.com
About The Author
“Penjelajah. Pembaca. Praktisi perjalanan ekstrem. Gila sosial total.”