Polisi Malaysia dituduh merampok turis Indonesia di Malaka
raja — Dua polisi Malaysia pada Kamis dituduh merampok seorang turis Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota, negara bagian Malaka.
Kedua terdakwa, keduanya berpangkat kopral, menuntut persidangan ketika mereka didakwa melakukan perampokan berkelompok di Pengadilan Sesi di Ayr Keroh berdasarkan pasal 395 KUHP untuk perampokan berkelompok.
Permohonan TS Praveen dan Mohamed Sefri Idris, keduanya berusia 31 tahun, didaftarkan di hadapan Hakim Dharmafikri Abu Adam.
Berdasarkan fakta kasus tersebut, keduanya diduga merampok korban yang diidentifikasi sebagai Anisa, sebelum mengambil barang-barang senilai RM1.800 (S$550), termasuk paspor Indonesianya.
Kejahatan itu diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April.
Keduanya bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12(1)(1) Undang-Undang Paspor 1966 karena memiliki paspor tanpa izin.
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal RM10.000 jika terbukti bersalah.
Kedua polisi tersebut diwakili oleh pengacara Andrew Lord.
Pengadilan memberikan jaminan sebesar RM9.000 dan menetapkan 23 Mei sebagai tanggal untuk laporan berikutnya.
Kapolres Melaka Tengah Christopher Pattit mengatakan, korban membuat laporan pada 4 April, sehari setelah dugaan pencurian.
Dia mengatakan para tersangka meminta RM5.000 dari korban selama perampokan sebagai bujukan untuk tidak mengambil tindakan terhadapnya.
Jaringan Berita Star/Asia