Potensi dan tantangan telemedicine di Indonesia – bisnis

Nadia Kusuma Dewi (Bank Mandiri) (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta
Sel, 7 September 2021

Pandemi COVID-19 di era digital saat ini telah mendorong penggunaan layanan kesehatan digital, termasuk telemedicine, di Indonesia.

Meningkatnya penggunaan telemedicine dalam pelayanan kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran tentang standar dan kualitas layanan, terutama di kalangan pasien sebagai pengguna, mengingat layanan telemedicine saat ini lebih banyak dikembangkan oleh platform digital daripada oleh rumah sakit. Regulasi yang secara teknis mengontrol standar dan kualitas layanan telemedis, khususnya platform kesehatan digital, masih belum jelas.

Saat ini ada dua regulasi yang mengatur telemedicine di Indonesia. Pertama, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Antar Fasilitas Pelayanan, Tidak Langsung Antara Fasilitas Kesehatan dengan Pasien. Kedua, Ordonansi No. 74/2 Konsil Kedokteran Indonesia…

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • e-Post surat kabar harian digital
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

About The Author

READ  Dewan Keamanan PBB sedang membahas Myanmar, tetapi para jenderal tidak takut akan sanksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *