Rancangan undang-undang yang merekomendasikan hingga enam bulan penjara dan denda Rs.1 juta untuk penghinaan Parlemen melewati NA – Pakistan

Rancangan undang-undang yang merekomendasikan hingga enam bulan penjara dan denda Rs.1 juta untuk penghinaan Parlemen melewati NA – Pakistan

Majelis Nasional (NA) pada hari Selasa mengesahkan RUU Penghinaan Majlis-e-Shoora (Parlemen) 2023, yang menetapkan hukuman hingga enam bulan penjara atau denda Rs 1 juta atau keduanya bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah. menghina yang dinyatakan bersalah oleh Parlemen.

RUU tersebut, yang diajukan oleh MP PTI Rana Muhammad Qasim Noon, disahkan oleh mayoritas, menurut akun Twitter resmi Majelis Nasional Pakistan.

RUU itu sekarang akan pergi ke Senat untuk persetujuan.

Tangkapan layar dari akun Twitter Majelis Nasional.

Menurut negara APLIKASIRana Tanveer Hussain, Sekretaris Negara untuk Pendidikan dan Pelatihan Federal, menyambut baik RUU tersebut dan mengatakan akan membantu meningkatkan “peran pengawasan” Parlemen.

Setelah RUU disahkan, pendukung Noon mengatakan itu adalah momen bersejarah dalam sejarah parlemen negara itu. “Itu akan memastikan supremasi Parlemen, yang merupakan ibu dari semua institusi,” katanya, seraya menambahkan bahwa undang-undang semacam itu ada di empat provinsi tetapi tidak di tingkat federal.

Rana Qasim Noon mengatakan melanggar hak istimewa Parlemen adalah tindakan tidak hormat dan mereka yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dihukum.

Pada 9 Mei, pemerintah mengizinkan pengesahan RUU Anggota Swasta yang penting di Majelis Nasional. Itu telah mengumpulkan dukungan dari hampir setiap partai yang diwakili di Majelis Nasional, dan anggota parlemen menyebut langkah itu terlambat, dengan mengatakan undang-undang seperti itu seharusnya diberlakukan jauh lebih awal.

READ  Temui Gandhi dari Turki: Kemal Kilicdaroglu yang berusia 74 tahun, yang membuat Erdogan mencalonkan diri sebagai presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *