RBI membatalkan lisensi Bank Koperasi Kemerdekaan yang berbasis di Maharashtra

Reserve Bank of India (RBI), telah membatalkan lisensi Independence Co-operative Bank Ltd di kota Nashik, Maharashtra. “Akibatnya, bank berhenti menjalankan bisnis perbankan, terhitung sejak penutupan bisnis pada 03 Februari 2022,” kata RBI dalam sebuah pernyataan.

Komisaris Kerjasama dan Kepaniteraan Koperasi, Maharashtra juga telah diminta untuk mengeluarkan perintah pembubaran bank dan menunjuk likuidator untuk bank tersebut.

RBI telah membatalkan izin bank sebagai:

– Bank tidak memiliki modal dan prospek pendapatan yang memadai. Dengan demikian, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11(1) dan Pasal 22 (3) (d) yang dibaca dengan Pasal 56 Undang-Undang Peraturan Perbankan, 1949.

– Bank tidak memenuhi persyaratan Pasal 22(3) (a), 22 (3) (b), 22(3)(c), 22(3) (d) dan 22(3)(e ) dibaca dengan Bagian 56 dari Undang-undang Peraturan Perbankan, 1949;

– Kelangsungan bank merugikan kepentingan deposan;

– Bank dengan posisi keuangannya saat ini tidak akan mampu membayar deposan sekarang secara penuh; dan

Kepentingan umum akan terpengaruh jika bank dibiarkan menjalankan bisnis perbankan lebih jauh.

“Akibat pembatalan izinnya, Independence Co-operative Limited, Nashikoperative, termasuk dari bisnis ‘perbankan’ yang mencakup simpanan dan pembayaran kembali simpanan sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 5(b) yang dibaca dengan 56 Undang-Undang Peraturan Perbankan, 1949 dengan segera,” kata bank sentral.

Pada likuidasi

Pada saat likuidasi, setiap deposan berhak menerima klaim penjaminan simpanan sejumlah simpanannya sampai dengan pagu moneter sebesar ₹ ~5.000.000/- (Lima lakh Rupee saja) dari Lembaga Penjamin Simpanan dan Penjaminan Kredit (DICGC) tunduk pada ketentuan Undang-Undang DICGC, 1961.

Sesuai data yang disampaikan oleh bank, lebih dari 99% deposan berhak untuk menerima jumlah penuh dari simpanan mereka dari DICGC. Per tanggal 27 Januari 2022, DICGC telah dicairkan ₹ ~2.36 crore dari total simpanan yang diasuransikan menurut ketentuan Bagian 18A dari DICGC Act, 1961 berdasarkan kesediaan yang diterima dari para deposan bank yang bersangkutan.

READ  Startup Indonesia J&T mengumpulkan lebih dari $2 miliar sebelum sumber IPO

Berlangganan Buletin Mint

* Masukkan email yang valid

* Terima kasih telah berlangganan buletin kami.

Jangan pernah melewatkan sebuah cerita! Tetap terhubung dan terinformasi dengan Mint. Unduh Aplikasi kami Sekarang !!

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *