Reformasi pajak G20 G20 menyetujui tarif pajak perusahaan global minimal 15 persen

G20 menyetujui tarif pajak perusahaan global minimal 15 persen

G20 menyetujui tarif pajak perusahaan global minimal 15 persen (file foto) & nbsp | & nbsp Sumber gambar: & nbspRepresentative Image

Menteri keuangan G20 pada hari Sabtu menyetujui reformasi pajak untuk perusahaan multinasional yang bertujuan untuk mengakhiri surga pajak dengan memperkenalkan tarif pajak perusahaan global sebesar 15 persen.

Kepala keuangan G20 mengakhiri pembicaraan dua hari di Venesia, Italia, pada hari Sabtu dengan mengadopsi pernyataan bersama, NHK World melaporkan.

Para menteri keuangan G20 juga mendukung kesepakatan luas kelompok itu tentang rencana untuk memperkenalkan aturan baru untuk perpajakan perusahaan lintas batas.

Irlandia dan negara-negara lain telah mencoba untuk menarik perusahaan multinasional dengan tarif pajak perusahaan yang rendah. NHK World menyatakan bahwa mereka tidak bergabung dengan perjanjian tersebut.

Dia mengatakan kepala keuangan mendukung tindakan yang diambil oleh sekelompok 132 negara dan wilayah untuk menempatkan tarif pajak perusahaan global minimum 15 persen. Hal ini dalam upaya untuk mengakhiri persaingan global untuk memperkenalkan pajak perusahaan yang lebih rendah.

Ini juga mendorong finalisasi rincian aturan pada pertemuan G20 berikutnya yang dijadwalkan pada Oktober. NHK World melaporkan bahwa negosiasi akan berlanjut dengan tujuan mencapai kesepakatan akhir pada Oktober.

Kelompok ini terutama terdiri dari negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.

G20 terdiri dari Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, Jepang, India, Indonesia, Italia, Meksiko, Rusia, Afrika Selatan, Arab Saudi, Korea Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Spanyol juga diundang sebagai tamu tetap

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *