Regulator Indonesia melarang perusahaan keuangan memfasilitasi penjualan kripto

Regulator Indonesia melarang perusahaan keuangan memfasilitasi penjualan kripto

Koin bitcoin terletak di layar yang menunjukkan nilai tukar bitcoin ke dolar AS.

Fernando Gutiérrez-Juarez | Aliansi Gambar | Gambar Getty

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) memperingatkan pada hari Selasa bahwa perusahaan keuangan tidak akan diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto saat perdagangan crypto sedang booming di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.

Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan bahwa orang yang berinvestasi dalam aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Peringatan tersebut mengikuti kekhawatiran serupa dari bank sentral Thailand.

Perdagangan aset kripto meningkat tajam di Indonesia, dengan total transaksi mencapai 859 triliun rupiah ($59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari hanya 60 triliun rupiah pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data dari Kementerian Perdagangan.

Baca lebih lanjut tentang cryptocurrency dari CNBC Pro

Indonesia mengizinkan aset kripto untuk dijual di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Regulator Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.

Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

About The Author

READ  Situasi COVID-19 Indonesia Mendekati "Bencana": Palang Merah - Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *