Regulator Indonesia mengatakan perusahaan keuangan dilarang memfasilitasi penjualan crypto

Representasi cryptocurrency dalam ilustrasi ini diambil 24 Januari 2022. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

JAKARTA, 25 Jan (Reuters) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada hari Selasa memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak akan diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam a Penjelasan diposting di Instagram.

Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan bahwa orang yang berinvestasi dalam aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Peringatan itu mengikuti kekhawatiran serupa dari bank sentral Thailand dan Singapura.

Perdagangan aset kripto meningkat tajam di Indonesia, dengan total transaksi mencapai Rp859 triliun ($59,83 miliar) pada tahun 2021, naik dari hanya Rp60 triliun pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data dari Kementerian Perdagangan.

Indonesia mengizinkan aset kripto untuk dijual di bursa komoditas, dan perdagangan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Regulator Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan OJK.

Kementerian saat ini memfasilitasi pembentukan pertukaran terpisah untuk aset digital yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.

($1 = 14.357.000 rupiah)

Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

READ  Muslim Indonesia dan Malaysia merayakan Idul Fitri karena ketakutan akan COVID mereda

Pelaporan oleh Gayatri Suroyo; Diedit oleh Martin Petty

Standar kami: Kebijakan Kepercayaan Thomson Reuters.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *